Kabupaten Kapuas
Sekda Kapuas Tindak Lanjuti Hasil Evaluasi RB dan SAKIP

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2022.
Hasil evaluasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy melalui rapat koordinasi Tim Sistem Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan RB Pemkab Kapuas.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kapuas memperoleh nilai sebesar 58,15 dengan kategori CC. Nilai ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar 56,90.
“Hasil evaluasi ini menunjukkan bahwa Pemkab Kapuas telah berupaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui perbaikan berkelanjutan,” kata Sekda, Senin (20/2/2023).
Baca juga:Â Cuaca Buruk Tenggelamkan Kapal Nelayan di Perairan Aluhaluh, Empat Selamat Satu Belum Ditemukan
Sedangkan untuk hasil evaluasi akuntabilitas kinerja tahun 2022, memperoleh nilai sebesar 67,18 atau dengan predikat B.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa implementasi akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan sebagai unit kerja utama sudah baik, namun masih perlu adanya sedikit perbaikan dan komitmen dalam manajemen kinerja.
“Hasil tahun 2022 ini tidak dapat diperbandingkan dengan hasil evaluasi tahun sebelumya karena ada perbedaan bobot komponen serta kriteria penilainnya,” jelasnya.
Melalui rapat tindak lanjut hasil evaluasi RB dan SAKIP, ia menyampaikan kepada Tim RB dan SAKIP Pemkab Kapuas agar segera menyusun rencana kerja sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh evaluator dari Kementerian PANRB.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Ahmad M Saribi, Kepala BKPSDM Komari, serta perwakilan perangkat daerah yang tergabung dalam Tim RB dan SAKIP Pemkab Kapuas yakni Inspekorat, Bappeda, BPKAD, Diskominfo, Disarpustaka, Bagian Organisasi, Bagian Hukumm dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
