Kabupaten Kapuas
Satpol PP Kapuas Sosialisasi Permendagri 26 Tahun 2020

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelengaraan ketertiban umum ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di kantor Kecamatan Basarang, Rabu (18/5/2022).
Sosialisasi dibuka Sekertaris Satpol PP dan Damkar Kapuas Teguh Yunianto SP.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Nazmiannor SPd MT mengatakan, sosialisasi Permendagri Nomor 26 tahun 2020 yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Basarang diikuti Sekertaris beserta Pejabat Satpol PP dan Damkar Kapuas, Camat Basarang, Kapolsek Basarang, Danramil Basarang, Kepala Desa dan aparatur desa.
Baca juga : Bertemu Menparekraf RI, Plt Bupati Husairi Sampaikan Potensi Wisata HSUÂ
“Kita menyosialisaikan agar Permendagri Nomor 26 tahun 2020 ini dapat diimplementasikan. Terima kasih Camat Basarang yang sudah memfasilitasi tempat terselenggaranya sosialisasi,†tutur Nazmi.
Camat Basarang Mujiono SPd MM mengapresiasi baik kegiatan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas dalam menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
