HEADLINE
Datangi Bawaslu Naik Motor, Sahbirin Dicecar 25 Pertanyaan Soal Laporan Dugaan Pidana Pilkada!

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah tak datang pada pertemuan sebelumnya di Gakkumdu, calon gubernur petahana Sahbirin Noor yang sebelum dilaporkan oleh kubu kuasa hukum Denny Indrayana-Difriadi, atas dugaan pidana Pilkada, mendatangi kantor Bawaslu Kalsel di Jl RE Martadinata, Banjarmasin, Senin (5/10/2020) pukul 14.00 Wita.
Menariknya, Sahbirin datang sendiri menggunakan sepeda motor!
Sahbirin yang mengenakan baju putih lengan panjang dan celana panjang, peci hitam, dan hanya bersandal. Penampilan santai Sahbirin ini sempat mengagetkan sejumlah orang yang ada di Bawaslu Kalsel.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh komisioner Bawaslu, Sahbirin langsung bergegas menuju sepeda motor matic yang ia naiki sebelumnya. Saat dihampiri awak media untuk menanyakan apa yang dihadapinya saat melalui pemeriksaan, calon incumbent ini hanya mengutarakan pernyataan singkat.
“No Comment dulu yaa..,” ucap Paman Birin sembari menjalankan motor matic yang berwarna hitam kuning tersebut.
Sementara itu, di tempat yang sama,
Komisioner Bawaslu Kalsel Kordiv Penindakan Pelanggaran, Azhar Ridhanie menjelaskan, kedatangan cagub nomor urut 1 di Pilkada Kalsel tersebut adalah untuk memenuhi panggilan Bawaslu untuk menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Jurkani beberapa waktu yang lalu.
“Beliau datang memenuhi panggilan Kantor Bawaslu untuk menyampaikan klarifikasi terkait laporan Pak Jurkani,” katanya.
Aldo -sapaannya- membeberkan, bahwa pihaknya telah melontarkan sebanyak 25 pertanyaan kepada Paman Birin dan seluruhnya sudah dijawab dengan lugas.
“Pertama terkait dengan pembagian sarung, kedua masalah pembagi uang dan terakhir terkait dugaan adanya keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara),” paparnya.
Kendati demikian, Aldo belum bisa menyimpulkan secara materiil hasil dari pemeriksaan yang berlangsung di dalam kantor institusi pengawasan Pemilu di Kalsel itu. Menurutnya, Bawaslu Kalsel akan membuat sebuah kajian kemudian akan kami lakukan proses pembahasan kedua do Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) melalui sebuah rapat pleno pada esok hari.
“Disana nanti akan ditentukan apakah peristiwa yang dilaporkan mengandung unsur-unsur pelanggaran pemilu tersebut terpenuhi atau tidak sebagaimana yang disangkakan oleh pelapor,” paparnya.
Ia mengklaim bahwa penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi jika ada laporan maka kami wajib menindaklanjutinya selama kurun waktu 5 hari atau 3 plus 2,” sambungnya.
Menurutnya, saat ini Bawaslu tinggal memanggil satu pihak terundang yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan untuk dimintai klarifikasi. Jika dianggap perlu dan waktunya mencukupi, Bawaslu Provinsi Kalsel akan membuat klarifikasi tambahan.
Ia menuturkan, dalam proses pemeriksaan tersebut, Paman Birin menghadapi lima orang Komisioner Bawaslu Kalsel beserta tiga orang penyidik. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan itu sendiri adalah terkait adanya dugaan praktek money politik dan netralitas ASN.
“Kemungkinan ada unsur pidananya itu lah yang membuat kami melakukan sebuah kajian. Apakah itu terpenuhi dalam ketentuan pidana di Undang-Undang 10 tahun 2016,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Cell
