Hukum
Respon Cepat Siharat, Gagalkan Pelaku Pencurian

BANJARBARU, Rifky (33) tahun, tidak bisa berbuat apa-apa lagi, setelah diamankan oleh anggota Polres Banjarbaru setelah melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket Alfamart Km 32, Guntung Payung, Banjarbaru, Kamis (30/8).
Hal itu tidak lepas dari peran sebuah aplikasi Polres Banjarbaru yaitu Siharat dan quick respon (respon cepat) personil Polres Banjarbaru dalam menanggapi laporan masyarakat.
Pelaporan didapat dari Diana, karyawan Alfamart Km 32, Guntung Payung, Banjarbaru, yang melaporkan melalui aplikasi Siharat adanya pencurian di tempat kerjanya.
Laporan langsung direspon oleh SPKT bersama Unit Patroli Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Barat. Hanya butuh 7 menit anggota sudah berada di TKP dan mengamankan pelaku.
“Alhamdulillah,berkat aplikasi siharat barang-barang yang ada di sini tidak jadi hilang,†ucap Diana. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
