Connect with us

KRIMINAL HSU

Polres HSU Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Warga Muara Teweh

Diterbitkan

pada

Rekontruksi kasus pembunuhan Emma digelar di halaman Mapolres HSU. Foto: humas polres hsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Ermanelly Cassanova (Erma) warga Muara Teweh yang dilakukan tersangka Yudi Riswanto, setelah menyelesaikan pelimpahan berkas dari Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (8/9/2020).

Rekontruksi berlangsung di depan Masjid Al-Hidayah Mapolres HSU, TKP pembunuhan aslinya berada di pinggir jalan raya Amuntai -Tanjung tepatnya di depan Masjid Jamiyyatussa’aadah Desa Muara Baruh, Kecamatan Amuntai Utara.

Selain menghadirkan tersangka, polisi juga menghadirkan 4 orang saksi di bawah pengawasan penyidik Kejaksaan Negeri HSU dan penasehat hukum tersangka.

Dalam rekontruksi kali ini, sedikitnya ada 22 adegan diperagakan oleh tersangka Yudi, Bahkan terungkap pada reka adegan ke-9 sampai ke-13 diketahui tersangka memukul kepala korban menggunakan kunci roda mobil sebanyak dua kali serta akhirnya menutup korban menggunakan jaket sehingga korban tak berdaya.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (9/9/2020), pihaknya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang sebelumnya kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polres HSS.

Karena, kondisi yang tidak memungkinkan sehingga rekonstruksi reka adegan digelar di halaman Mapolres HSU

“Rekontruksi bisa, dimana saja tidak mesti di TKP aslinya mengingat, sikon baik kondisi dan faktor keamanan kondisi psikologis tersangka keluarga korban termasuk keamanan saksi dan lain-lain,” ujar Kasatreskrim Polres HSU.

Ia menyebut, maksud dari gelar rekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana dengan tujuan untuk lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka dan saksi sampai proses peradilan.

Tersangka dijerat pasal 340 sub pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini sendiri berawal dari temuan mayat perempuan di jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS, warga geger penemuan mayat di selokan tepi jalan pada Jumat (17/7/2020) malam. Warga kemudian lapor ke Polsek Kandangan kemudian dilanjutkan ke Polres HSS.

Dari hasil visum RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan dan identifikasi mendalam polisi, didapati bahwa mayat itu adalah Ermanelly Cassanova, warga Muara Teweh. Erma meninggal dengan cara tak wajar, ada bekas penganiayaan benda tumpul di tubuhnya.

Hasil penyelidikan polisi, akhirnya tersangka berhasil diamankan polisi, tak lain adalah kekasih korban yang berprofesi sebagai sopir travel.(kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->