Connect with us

NASIONAL

Permenkes Pedoman PSBB Terbit, Simak Isi Selengkapnya!

Diterbitkan

pada

Pemerintah telah menerbitkan Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Foto : suara

BAB IV
PENCATATAN DAN PELAPORAN

Pasal 16
(1) Gubernur dan/atau bupati/walikota melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di masing-masing wilayahnya.

(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan oleh Menteri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga lain di luar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ahli/pakar terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. asistensi teknis; dan
c. pemantauan dan evaluasi.

(4) Advokasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dalam rangka mendapatkan dukungan dalam bentuk kebijakan dan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
(5) Asistensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dalam rangka melakukan pendampingan teknis dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
(6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dalam rangka melakukan penilaian keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam memutus rantai penularan yang dibuktikan dengan:
a. pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berjalan
baik;
b. penurunan jumlah kasus; dan
c. tidak ada penyebaran ke area/wilayah baru.

(7) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan kepada Menteri sebagai pertimbangan dalam mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada pasal 10.
Pasal 18
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2020
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
TERAWAN AGUS PUTRANTO
(Kanalkalimantan.com/cel)

Reporter : Cel
Editor : Chell

 


Laman: 1 2 3

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->