Kota Banjarmasin
Penumpang BRT Banjarbakula Dibatasi 12 Orang, Jam Operasional Diubah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan membatasi jumlah penumpang yang menggunakan akses transportasi umum Bus Rapid Transit (BRT) Banjarbakula. Pembatasan ini telah diterapkan sejak tanggal 23 Maret lalu.
“Kita telah membatasi jumlah penumpang yang diperbolehkan naik Bus Rapid Transit (BRT) Banjarbakula maksimal berjumlah 12 orang. Seperti surat edaran yang sudah kita teluarkan nomor 551: /01/AJ-DISHUB, tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Bus Rapid Transit Banjarbakula,†ujar Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rusdiansyah, Selasa (31/3/2020) siang.
Dalam surat edaran tersebut, pembatasan jumlah penumpang yang naik BRT bertujuan untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat. Selain itu, Dishub Provinsi Kalsel juga menghimbau kepada para penumpang BRT juga untuk membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Seperti halnya memakai masker dan menerapkan social distancing, serta membatasi menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata). Selain itu, juga menerapkan etika batuk dengan menutup hidung dan mulut menggunakam tisu atau lengan atas bagian dalam.
“Sepanjang kondisi pandemi virus corona, kita juga membatasi jam operasional angkutan operasi armada di hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional,†pungkas Rusdiansyah. (kanalkalimantan.com/rico)ÂÂÂ
Editor : bie




